Satgas Covid 19 Kelurahan Dan Kecamatan Baleendah Gelar Operasi Yustisi Di Malam Hari

Pemerintahan681 views

REPUBLIKAN, Kab Bandung – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerapkan PPKM berskala mikro yang di perpanjang hingga 8 Maret 2021 mendatang.

Dalam hal ini pemerintah Kecamatan serta satgas covid 19 tingkat Kecamatan dan kelurahan Baleendah Kabupaten Bandung dan jajaran Koramil, Polsek , Satpol Pp, staf kelurahan yang tergabung dalam tim gugus tugas covid 19 melaksanakan operasi Yustisi sebagai tugas Satgas dan melaksanakan program PPKM berbasis mikro ,dari tingkat Kecamatan ,Desa , RW dan RT, Operasi Yustisi di wilayah kelurahan Baleendah ini dimalam hari ini memantau, dan mengimbau masyarakat secara langsung dan membubarkan tempat tempat yang dapat menimbulkan kerumunan. Sabtu Malam 27/02/2021

Yusran Razak AKS. M.si selaku Sekcam dan Plt Lurah Baleendah mengatakan”Kami selaku tim gugus tugas covid 19 tingkat Kecamatan dan Kelurahan Baleendah terus laksanakan segala upaya pencegahan penularan Covid 19, pelaksanaan operasi yustisi dimalam hari ini yang kaitannya dengan harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) bagi warga masyarakat di wilayah kecamatan Baleendah, diharapkan semua elemen masyarakat harus bahu membahu mendukung, agar yang berhubungan dengan virus Corona ini bisa segera cepat tertangani dengan Baik ” ujarnya.

“Dengan PPKM berbasis mikro Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 Tahun 2021 tentunya lebih kami satgas covid di tingkat kecamatan dan kelurahan difokuskan untuk menghimbau masyarakat serta lebih gencar lagi melaksanakan oprasi Yustisi kepatuhan protokol kesehatan, dan membatasi atau membubar kegiatan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, ini semua tentunya tetap sebagai tugas dan tanggung jawab semua pihak yang dapat memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat”, katanya.

Masih Kata Yusran menuturkan” Maka sesuai dengan surat edaran dari Menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2021 yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kami beserta jajaran terus melaksanakan instruksi permendagri yang kini diperpanjang hingga 8 Maret”, tuturnya.

Yusran Razak AKS. M.si pun Menghimbau kepada masyarakat Kelurahan Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, untuk semangat jangan kendor tetap menjaga imun tubuh, dan yang paling utama bagi kami untuk masyarakat, tetap jaga kesehatan, laksanakan 5 poin yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, menghindari kerumunan massa, juga mengurangi mobilitas diluar rumah dan patuhi selalu protokol kesehatan Covid 19,” tegasnya.[red]

Comment