DPRD Jabar Mirza Agam Gumay : Raperda RPPLH, Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Hutan di Jabar

Politik550 views

REPUBLIKAN, Bandung – Tingkat kerusakan kawasan hutan lindung akibat pemanfaatan secara berlebihan dapat menurunkan kuantitas dan kualitas hutan sebagai fungsi penyangga keseimbangan menjaga keberlangsungan kehidupan semua makhluk hidup, baik yang berada disekitar hutan maupun tidak, karena hutan juga penghasil oksigen didunia dan juga di juluki sebagai paru paru dunia.

Karena sebagian besar masyarakat petani bermata pencaharian dikawasan hutan tersebut. Keterbatasan lahan pertanian menyebabkan masyarakat memanfaatkan dengan membuka kawasan hutan menjadi area pertanian.

Selain itu perubahan kawasan hutan menjadi pemukiman dan industri juga menyebabkan penurunan fungsi kawasan hutan.

Kerusahakan hutan dan lingkungan yang disebabkan tersebut diatas, tidak boleh dibiarkan, karena akan berdampak bencana, untuk itu, DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar merancang dan menyusun Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jabar.

Raperda RPPLH Jabar dimaksudkan agar kerusakan hutan lingkungan tidak semakin parah dan juga sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan konservasi / lingkungan hidup dengan pembangunan saat ini dan masa mendatang.

Selain itu, Raperda RPPLH ini ditujukan sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun.

Hal ini katakan Anggota Pansus VI DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay saat dimintai tanggapannya terkait pembahasan dan penyusunan Ranperda RPPLH Jabar, Selasa (14/6/2022).

Selan tujuan tersebut diatas, Ranperda RPPLH juga memliki sasaran. Adapun sasarannya yaitu tercapainya upaya pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana dan berkelanjutan yang terukur, ujar H. Mirza Agam Gumay dari Fraksi Gerindra DPRD Jabar ini.

Lebih lanjut Agam Gumay mengatakan, Raperda RPPLH ini sangat berkaitan dengan Raperda RTRWP Jabar, yang kini sudah masuk tahap finalisasi. Dan tinggal dibawa ke sidang paripurna untuk disetujui jadi Perda RTRWP Jabar.

Anggota Legislatif Dapil IV Kabupaten Cianjur ini menambahkan, bahwa permasalahan peningkatan perlindungan bagi manusia dan lingkungan hidup merupakan bagian dari strategi jangka panjang pembangunan di Jabar dengan mengupayakan terwujudnya 45% kawasan lindung dan 30% luas tutupan hutan.

Raperda RPPLH ini nanti menjadi regulasi bagi Pemprov Jabar dan Kab/kota se Jabar dalam mengeluarkan kebijakan dan memberikan ijin kepada siapapun yang akan melakukan pemanfaatan lahan untuk pembangunan.

“Jangan keluarkan ijin pembangunan di kawasan lindung dan kawasan tutupan hutan, karena akan berdampak terhadap kondisi lingkungan”, tandasnya.[red]

Comment