REPUBLIKAN, Bandung – Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat mendatangi DPRD Jabar untuk beraudensi dengan Komisi V DPRD Jabar, untuk membahas revisi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.
Para pemangku kepantingan pendidikan yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pendidikan Jabar diterima oleh Pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Jabar.
Dalam audensi tersebut, perwakilan Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) Jabar menyampaikan sejumlah poin yang berkaitan dengan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan diminta masuk dalam konsiderans Pergub Nomor 44 Tahun 2022 karena dasar orang tua siswa dapat memberikan sumbangan tercantum di Pasal 55 Ayat (1) PP Nomor 48/2008.
APP Jabar menilai dalam Pergub No. 44 Tahun 2022 tentang komite sekolah banyak pasal – pasal yang bertentangan dengan aturan – aturan diatasnya. Untuk harus dilakukan revisi.
Selain itu piahk APP Jabar juga minta agar para pengurus komite sekolah atau ketua komite sekolah yang anaknya tidak bersekolah disekolah tersebut, harus diberhentikan jadi pengurus Komite Sekolah. Serta hentikan pungutan – pungutan atau sumbangan paksa yang terjadi disekolah – sekolah di Jawa Barat.
Menanggapi aspirasi dari Aliansi Pemerhati Pendidikan Jabar, anggota Komisi V DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Jaenudin mengatakan, dalam PP No 48 tahun 2008 pada pasal 6 Pasal 6 Ayat (2) masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah tiga tahun, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan selanjutnya, menjadi dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Jadi cukup jelas, bahwa peluang melestarikan jabatan anggota/ketua komite tidak ada lagi, ujar Politisi PDIP Jabar ini kepada media, Selasa (4/10/2022).
Jaenudin menambahkan, bahwa Pasal 15 Ayat (4) soal kewajiban menentukan katagori besaran sumbangan dan orang tua siswa wajib memilih katagori besaran sumbangan tersebut, dihilangkan. Revisi lainnya Pasal 15 ayat (6) yang membebaskan orang tua dari masyarakat tidak mampu untuk mengikuti musyawarah dihilangkan.
“Karena orang tua dari keluarga tidak mampu pun berhak mengikuti musyawarah khususnya mengetahui tentang program sekolah ke depan, sehingga Pergub ini tidak diskriminatif,” ujar Jaenudin.
Lebih lanjut Jaenudin menyatakan, bahwa dalam Pasal 12 ditambahkan bahwa Komite Sekolah dilarang memberikan anggaran berupa honorarium/insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS/ASN.
“Adapun perdebatan yang belum tuntas rezim sekolah atau rezim Komite Sekolah yang mengelola uang sumbangan tersebut karena masing-masing memiliki dasar hukum yang berlaku. Kami serahkan sepenuhnya kepada Disdik dan Biro Hukum,” pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar V meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi ini.
Hingga, saat ini hasil revisi Pergub No 44 tahun 2022 masih dalam penggodokan, untuk itu, kita minta kepada pihak sekolah dan Komite Sekolah, agar tidak melakukan penarikan dana dari orang tua siswa sebelum dikeluarkannya Revisi Pergub No 44 tahun 2022, tandasnya.[R]
Comment