REPUBLIKAN, Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi mengeluarkan Surat keputusan status tanggap darurat Bencana gempa bumi di kabupaten Cianjur pada Hari Selasa, 22 November 2022.
Melansir dari Forkopimda Kabupaten Cianjur, Pemerintahan Kabupaten Cianjur secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Selasa (22/11/2022).
Bupati secara resmi telah menandatangi Surat Keputusan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 30 hari, dimulai pada Tanggal 21 November 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.
Isi dari Surat Keputusan tanggap darurat bencana gempa bumi tersebut, bahwa berdasarkan ketentuan pasal pasal 21 ayat (1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, status tanggap darurat bencana ditetapkan oleh Bupati, Isi dari Surat Keputusan tersebut.
Lanjut isi Surat Keputusan tersebut, Bahwa penetapan status tanggap darurat bencana didasarkan informasi BMKG tanggal 21 November 2022, pukul 13.21 WIB, dengan gempa bumi berkekuatan 5,6 SR dengan pusat gempa berada di 10 Km Barat Daya Kab. Cianjur, 15 Km Timur laut Kota Sukabumi, 39 Km Tenggara Kota Bogor, 65 Km Barat Laut Bandung, 78 Km Tenggara Jakarta dan tidak berpotensi Tsunami, Lanjut dari isi Surat.
Sambungnya isi Surat Keputusan Bupati, melihat hal – hal tersebut diatas Surat Keputusan Tanggap Darurat Bencana memutuskan, status tanggap darurat ini berlaku hanya di Kabuapaten Cianjur, Status tanggap darurat ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 dan dapat di perpanjang sesuai situasi dan kondisi dilapangan. Tulis isi Surat Keputusan Bupati tersebut.[red]
Comment