Anggota DPRD Jabar Tia Fitriani Gelar Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Anak di Nagreg

Politik397 views

REPUBLIKAN, Kab Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra Hj. Tia Fitriani saat menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Di RM . Ponyo Jl. Raya Nagreg, Kabupaten Bandung. Rabu, (1/12/2021).

Masih adanya kasus yang merugikan anak maka dipilihnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan.

Hadir dalam acara tersebut para kades, kades Ciaro, kades Ganjar Sabar, kades Nagreg, kades Kendan tokoh masyarakat ,tokoh agama, tokoh pemuda , para ketua RW dan RT. Serta para kader relawan dulur satia.

Menurut Dra Hj Tia Fitriani yang biasa disapa Hajah Tia anggota DPRD Jabar fraksi NasDem, dirinya sengaja dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Hal ini mengingat masih banyak hak-hak anak yang belum terpenuhi dan masih banyak dari masyarakat dari lingkungan terkecil seperti RT-RW yang belum peduli akan perlindungan anak, hal ini adalah tanggungjawab kita semua.

“Memberikan perlindungan anak merupakan tanggungjawab dan tugas kita semua untuk menjaga anak- anak kita yang kelak sebagai generasi penerus bangsa ini”, ujar Tia Fitriani.

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud Perlindungan anak itu, adalah segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat serta martabat kemanusiaan dalam mendapat perlindungan dari kekerasan.

Kita masih mendengar dan melihat hingga saat ini masih adanya kasus yang merugikan anak. Baik di Provinsi Lain maupun di Jabar sendiri, termasuk juga di Kab Bandung, ujarnya.

Untuk itu, Tia Fitriani berharap kepada stakeholder terkait memahami dan mensosialisasikan Perda No 3 tahun 2021 tersebut hingga tingkat desa/ kelurahan bahkan RT. Pasalnya, Perda tersebut telah konkret memberikan rumusan bagaimana memberikan ruang untuk perlindungan anak.

“Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak, peran gugus tugas perlindungan anak di kota/kabupaten serta adanya kota layak anak di semua kota/kabupaten, dan jadikan kabupaten Bandung menjadi wilayah yang ramah anak,” paparnya.

Menurut Tia, ke depan sosialisasi Perda juga harus dilakukan di semua lembaga pendidikan. Sebab, melalui lembaga pendidikan pengawasan dan pembinaan anak dapat dilaksanakan.

“Dengan adanya sosialisasi Perda ini mudah-mudahan ke anak-anak kita yang ada khususnya di Kab Bandung dan umumnya di Indonesia bisa terlindungi dan terpenuhi hak-haknya,” tuturnya.

Tia pun berharap untuk para Kader partai Nasdem ataupun Dulur Satia untuk bekerjasama dengan para perangkat desa maupun lembaga pendidikan yang ada di kabupaten Bandung untuk melaksanakan perda tentang perlindungan anak.[red]

Comment