REPUBLIKAN, Sukabumi- Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Hingga saat ini, pada hari Jum’at (13/01/2023) Kemaren, pihak Kejaksaan sudah berhasil mengumpulkan uang titipan sebesar 10,4 Milyar Rupiah dari para pengusaha.
Sementara itu, dari hasil penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ada 36 Perusahan yang menikmati aliran dana tersebut selama enam tahun kebelakang, disinyalir akibat SPK Fiktif tersebut Negara dirugikan hingga 25 Milyar Rupiah lebih yang dikeluarkan oleh Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pelabuhan Ratu.
Lantas, pada tahun 2016 siapa saja pejabat yang menjabat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ? Tentu saja hal ini, menjadi pertanyaan publik.
Dari jejak digital yang di peroleh oleh tim republikan.co terdata pada saat itu, Kepala Dinas Kesehatan dipegang oleh H. Didi Supardi SKM, MM., sedangkan untuk jabatan Sekretaris Dinas Kesehatan dipegang oleh Dr Albani Nasution, dan Kabid Sapras di pegang oleh H. Harun Alrasyid.
Tiga pejabat penting tersebut sudah ikut diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan sebagai saksi, bersama dengan saksi lainnya. Dan hingga saat ini, sudah 100 orang saksi diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Namun sampai saat ini, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum menyimpulkan siapa tersangka dalam kasus tersebut untuk maju ke tahap penuntutan.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada hari selasa, tanggal 15 November 2022 silam, pihak Kajari Kabupaten Sukabumi sudah berhasil menerima uang titipan dari lima perusahaan kontraktor di Sukabumi sebesar Rp 4.295.901.536.00.,- pada tahap awal, setelah itu, pada hari sabtu, tanggal 31 Desember 2022 pihak Kajari juga menerima uang titipan sebesar Rp 353.000.000.00.,- Dan saat ini, pada hari Ju’mat 13 Januari 2023 pihak Kajari juga menerima uang titipan sebesar Rp 5.800.000.000.00.,- dari beberapa perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju SH. MH., didampingi Kasi Pidsus Ratno Timur Pasaribu dan Kasi Intelijen Tigor Untung Marjuki serta pihak manager Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu langsung menyaksikan perhitungan pengembalian uang dari beberapa perusahan hasil perkara SPK fiktif tersebut dengan pecah seratus ribu rupiah.
“Hari ini, dari hasil rangakaian perkara dugaan tindak pidana tipikor terkait dengan SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016, pihak kejaksaan sudah berhasil mengumpulkan sebanyak 10,4 Milyar Rupiah lebih dari total kerugian Negara yang mencapai 25 Milyar Rupiah,” ungkap, Orang nomor satu ini, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada awak media.
Kajari menambahkan, dalam hal menetapkan tersangka dalam kasus ini, pihaknya sangat berhati-hati untuk mencegah terjadinya segala bentuk ancaman gangguan, hambatan dan tantangan guna mengungkap terang- benderang perkara ini. Saat ini, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi masih menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi guna mendukung langkah pembuktian dalam perkara ini, dan juga menambah keyakinan penyidik sebelum proses penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
“Kami harap semua pihak dapat bersabar, karena untuk menentukan calon tersangka dalam perkara ini, pihak Kajari Kabupaten Sukabumi sangat berhati-hati untuk menetapkannya, namun nanti pasti akan di umum kepada publik setelah hasil penyidik selesai,” pungkasnya.[rt]
Comment