Tia Fitriani Anggota DPRD Jabar Gelar Sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi di Langonsari

Politik454 views

REPUBLIKAN, Kab Bandung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar II (Kabupaten Bandung) Hj. Dra Tia Fitriani sosialisasikan atau penyebarluasan Peraturan Daerah( PERDA ) No. 1 tahun 2020, tentang Pusat Distribusi Provinsi kepada masyarakat, di GOR Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Selasa (14/3/2023)

Hadir pada acara tersebut kepala Desa Langonsari Wiharsah, para tokoh masyarakat, kader PKK/ posyandu, tokoh pemuda , tokoh agama, Ketua RT RW, dan tim Dulur Satia.

Pada kesempatan tersebut, Tia Fitriani mengatakan tujuan dasar dari pembentukan perda ini, adalah akibat banyaknya kelangkaan produk dan untuk menjamin stabilitas harga pangan yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Perda ini nantinya sangat dirasakan para pelaku pertanian dan juga konsumen. Selain itu, ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok juga harus dijaga keseimbangannya dan tetap stabil.

“Perda ini di buat untuk menjaga ketahanan pangan atau stok pangan dan stabilitas harga di Jawa Barat agar tidak terjadi krisis pangan”,ujarnya.

“Prodak petani bisa langsung ke pusat distribusi, hingga harga prodak ke petani juga bagus, petani tidak dirugikan dan mendapat harga yang bagus, dan konsumenpun mendapatkan harga yang stabil dan terjaga”,tuturnya.

“Nanti Perda ini kontrakannya dengan petani agar petani mempunyai kepastian dan harga harga terjaga, hasil pertanian bahan pokok dapat disimpan di pusat distribusi atau gudang agar terjaga dan juga harga harga hasil pertanian nantinya tidak anjlog”,ucapnya.

Lanjutnya, “Intinya agar menjaga harga harga hasil pertanian tetap terjaga dan stabil, itulah semangat dari perda no 1 tahun 2020 ini tentang pusat distribusi provinsi”.

Tia Fitiani berharap, bahwa perda ini bisa berjalan dengan baik dengan kerjasama seluruh pihak agar perekonomian masyarakat bergeliat dan maju pesat.

” Semoga dengan adanya perda ini pemerintah bekerjasama dengan DPRD, dan seluruh stakeholder di kabupaten/kota hingga pemerintahan kelurahan tentu ini akan menjadi awal kebangkitan ekonomi di Jawa Barat”, paparnya.[Red]

Comment