Enjang Anggota DPRD Jabar Bedah Perda No 1 Tahun 2021 Dorong Kemandirian Pesantren

Politik436 views

REPUBLIKAN, Garut – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PAN, H. Enjang Tedi, S. Sos, berharap Perda Pesantren yakni Perda Nomer 1 tahun 2021 dengan Juklak tertuang pada Pergub Nomor 183 tahun 2021, bisa lebih memandirikan lembaga pesantren.

Pada kesempatanya menyampaikan, “Jadi substansi dari Perda ini yang pertama, adalah pembinaan pesantren kemudian yang kedua, pemberdayaan pesantren, yang ketiga rekognisi, yang keempat afirmasi dan yang ke-5 fasilitas,” kata Enjang Tedi Selasa (4/4/2023).

Enjang Tedi Anggota DPRD Jabar Dapil Jabar 14 Kabupaten Garut ini menambahkan, pembinaan pondok pesantren amat penting dalam rangka peningkatan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia pesantren, Perda Pesantren ini ditujukan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren.

Di antaranya, peningkatan keahlian manajerial pesantren sebagai pemberdayaan peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di sekitar lingkungan pesantren.

Anggota Komisi V DPRD Jabar Enjang Tedi menyebutkan peningkatan peran pesantren dalam pembangunan daerah ini, salah satu contoh yang sudah berjalan adalah program Gubernur Jawa Barat One Pesantren One Produk (OPOP).

Kata politisi PAN ini,”Jadi setiap pesantren punya satu produk unggulan, nantinya ini untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan masyarakat sekitar,” katanya.

Enjang Tedi mencontohkan Pesantren Al Iftifah di Ciwidey yang sudah menjadi pesantren trainer. Program sosial trainer pesantren itu juga melibatkan masyarakat sekitarnya bukan hanya santri.

Masih menurut Enjang Tedi, dengan Perda Nomer 1 Tahun 2021, pondok pesantren yang dulu hanya bernaung di bawah Kemenag, juga akan menjadi bagian dari garapan Pemda melalui SKPD-nya.[r]

Comment