Naga Melaporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil Ke Bawaslu

Politik209 views

REPUBLIKAN, Bandung – DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Jawa Barat (Jabar) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Lengkong, Kota Bandung, Selasa (14/1/2024).

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDI Perjuangan Jabar, Naga Sentana, usai menyampaikan laporan di Kantor Bawaslu, mengatakan, “Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu,” ujarnya.

“Kehadiran Ridwan Kamil selaku ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02 dalam acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan pertanyaan dimasyarakat”,katanya.

Naga menjelaskan, dugaan pelanggaran kampanye tersebut didapatkan pihaknya melalui beredarnya rekemanan video berdurasi 88 detik di media sosial (medsos), mengenai kegiatan BPD di Kabupaten Tasikmalaya.

“Beredar di publik video singkat terlihat Ridwan Kamil hadir dipanggung berjas biru muda yang identik dengan costum pasangan calon Presiden yang didukungnya 02, kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan pelanggaran kampanye oleh Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD Jabar paslon 02,” duganya.

Lanjut Naga, “Padahal seharusnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur secara tegas dalam pemilu harus bersikap netral dan ada sanksi pidana jika hal tersebut dilanggar”,terangnya.

“Dalam situasi tahapan pemilu harusnya BPD berhati-hati dalam berkegiatan apalagi mengundang tokoh. Agar tidak menimbulkan persepsi dimasyarakat melaporkan hal ini agar dapat ditindak lanjuti oleh Bawaslu Jabar apalagi ada saweran yang bisa dikatagorikan money politik”,ucapnya.

Oleh sebab itu, Naga melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut dengan meminta Bawaslu Jabar untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. “Maka, untuk menciptakan pemilu yang fair dan damai, sudahilah perilaku-perilaku seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Relawan Ganjar-Mahfud Irfan Khoirullah, mempertanyakan kapasitas Ketua TKD paslon nomor urut 02 untuk menghadiri acara tersebut.

“Kami melaporkan ini, kerena ketika ada perangkat desa, kapasitas Ketua TKD Jabar ini sebagai apa? Sementara dia sudah tidak menjabat gubernur lagi. Maka, ini harus dijelaskan,” pinta Irfan.

“Ini juga ada dugaan ketidak fairan. Maka yang kami harapkan konfirmasi dan klarifikasi dari Bawaslu Jabar terhdap kegiatan tersebut,” tuturnya.[R]

Comment