Belasan Organisasi Jurnalis Sukabumi Tolak RUU Penyiaran, Berikut Kata Ketua JBN Sukabumi Raya

Ragam154 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI  – Sebanyak belasan organisasi profesi wartawan dan jurnalis di Sukabumi Raya secara tegas menyatakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers. Penolakan ini disampaikan melalui aksi damai yang digelar di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Selasa (28/05/2024).

Ketua Jurnalis Bela Negara (JBN) Sukabumi Raya, Budi Arya, mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU Penyiaran. “Hari ini kita bersama rekan-rekan melakukan aksi terkait penolakan RUU Penyiaran, dan Alhamdulillah diterima baik oleh DPRD. Bahkan, Ketua DPRD dan Bupati juga menyatakan penolakannya terhadap RUU ini,” ujarnya.

Lanjut Budi, para jurnalis berharap aspirasi mereka didengar oleh DPRD Kabupaten hingga DPR RI. “RUU ini bukan hanya menyangkut jurnalis, tapi juga seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa jika penolakan ini tidak direspon oleh DPR RI Pusat, mereka akan menggalang kekuatan tambahan dari aliansi lainnya. “Saat ini, ada 12 aliansi atau organisasi jurnalistik yang bergabung dalam aksi ini,” katanya.

Aksi serupa juga dilaporkan menurut Budi Arya telah berlangsung di Bandung, Purwakarta, dan Karawang, dengan harapan RUU ini dibatalkan. Budi berharap solidaritas di antara rekan-rekan jurnalis semakin kuat melalui silaturahmi ini.

Berikut tuntutan Wartawan dan Jurnalis Sukabumi 1. Menolak dan meminta pencabutan sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

2. Meminta DPR mengkaji ulang draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi profesi wartawan/jurnalis serta publik secara terbuka.
3. Meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran, agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.
4. Mendesak unsur Forkopimda Kota Sukabumi, khususnya DPRD Kabupaten Sukabumi, untuk berkirim surat kepada DPR RI terkait penolakan RUU Penyiaran ini.

Beberapa pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang menjadi sorotan antara lain:

1. Pasal 50 B ayat 2 huruf c: Pasal ini melarang media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi, yang merupakan karya tertinggi seorang wartawan/jurnalis.

2. Pasal 50 B ayat 2 huruf k: Pasal ini mengatur penayangan isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Penafsiran pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk membungkam serta mengkriminalisasi pers.

3. Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2: Pasal ini menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI, yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.

Para wartawan Sukabumi revisi UU Penyiaran ini perlu dikaji ulang secara komprehensif untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Dev)

Comment