Bawaslu Kab. Sukabumi Awasi Tahapan Pendaftaran Pilkada Serentak Tahun 2024

Politik89 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi telah melakukan pengawasan tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Kegiatan ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2004.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Bawaslu Sukabumi, Abdullah S, didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, menjelaskan bahwa pada hari pertama, 27 Agustus, belum ada pasangan calon yang mendaftar. Namun, pada hari kedua, 28 Agustus, pasangan H. Asep Japar dan H. Andreas resmi mendaftar. Mereka didukung oleh Partai Golkar, PKB, PPP, dan PAN, dengan total 25 kursi di DPRD dan jumlah suara sah sekitar 632 ribu. jelasnya. (30/08/2024).

“Proses verifikasi administrasi untuk pasangan H. Asep Japar dan H. Andreas berjalan lancar dan seluruh dokumen mereka lengkap,” ujar Abdullah.

Kemudian, pada 29 Agustus, pasangan H. Iyos Somantri dan H. Zaenul juga mendaftarkan diri. Mereka didukung oleh Partai PKS, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, serta beberapa partai non-parlemen dengan total 25 kursi. Jumlah suara sah yang diperoleh dari seluruh partai pendukung mencapai lebih dari 700 ribu.

“Verifikasi dokumen administrasi syarat pencalonan dan syarat calon dari pasangan H. Iyos Somantri dan H. Zaenul juga lengkap,” tambah Abdullah.

Abdullah, mengapresiasi kinerja KPU Sukabumi yang telah mempermudah proses verifikasi administrasi, sehingga kedua pasangan calon dapat melengkapi berkas dengan baik dan prosesnya berjalan lancar. (Dev)

Comment