Pendaftaran ditutup, KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan Dua Pasangan Calon untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Politik128 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengumumkan bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah resmi ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB malam.

Dalam konferensi pers yang digelar malam tersebut Kasmin Belle menyampaikan bahwa selama tiga hari masa pendaftaran, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Sukabumi telah menerima dua pasangan calon yang mendaftar.

“Pasangan pertama yang mendaftar adalah Asep Japar sebagai calon Bupati, berpasangan dengan Andreas sebagai calon Wakil Bupati. Sementara pasangan kedua adalah Iyos Somantri yang maju sebagai calon Bupati bersama Zaenul sebagai calon Wakil Bupati,” ungkap Kasmin.

Tahapan berikutnya setelah pendaftaran adalah pemeriksaan kesehatan bagi para pasangan calon. Proses ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 30 dan 31 Agustus 2024, bekerja sama dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

“Pemeriksaan kesehatan merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada. Kami akan memastikan semua pasangan calon memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan,” tambahnya. (Dev)

Comment