REPUBLIKAN, Kabupaten Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat, Tia Fitriani. menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kampung Cipaku, Desa Pakutandang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (19/10/2024), Tia menekankan pentingnya pemenuhan gizi yang baik bagi ibu hamil dan anak-anak.
Ia menyoroti soal pentungnya pemenuhan hak anak dalam mengatasi tingginya angka stunting di Jawa Barat.
“Masalah gagal tumbuh harus diatasi sejak masa kehamilan. Makanya, ibu-ibu jangan kebanyakan makan nyeblak,” ujar Tia Fitriani.
Tiq menjelaskan, pemenuhan gizi yang baik merupakan hak setiap anak untuk mendapatkan pertumbuhan yang optimal. “Itu adalah hak anak,” tegasnya.
Tia juga mengingatkan para bapak yang hadir untuk lebih memperhatikan istri mereka yang sedang hamil. Dengan dukungan penuh dari keluarga, diharapkan tumbuh kembang anak dapat berlangsung optimal.
Tia Fitriani juga menyinggung soal Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Barat. Melalui Perda ini, anggaran pemerintah diarahkan untuk mendukung upaya pengoptimalan tumbuh kembang anak.
“Sampai saat ini, kita selalu menekankan bahwa hak anak adalah mendapatkan pendidikan. Namun masih ada hak-hak lainnya yang harus dipenuhi,” jelas Tia. Salah satu tantangan di era digital saat ini, menurutnya, adalah banyak anak yang menghabiskan waktunya di depan gadget, sementara para orang tua sering menghabiskan sebagian besar uangnya untuk memenuhi kebutuhan kuota internet, bukan untuk makanan bergizi.
Lebih lanjut, Tia menyoroti hak anak yang sering diabaikan, yakni hak untuk beristirahat. “Pertumbuhan anak akan terhambat jika waktu istirahatnya tersita oleh aktivitas bermain, sekolah, dan belajar di rumah. Akibatnya, anak bisa jadi kerdil,” ungkapnya.
Tia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pemenuhan gizi dan istirahat yang cukup bagi anak-anak guna mencegah stunting dan memastikan tumbuh kembang yang optimal di masa depan.[R]
Comment