RSUD R Syamsudin SH Sosialisasikan Permenkes tentang Kriteria BPJS di IGD

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi terus menggiatkan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2. Aturan ini mengatur kriteria BPJS Kesehatan dalam menjamin pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Wakil Direktur Pendidikan, Mutu, dan Pemasaran UOBK RSUD R Syamsudin SH, dr. Bihantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan melalui pola hidup bersih dan sehat.

“Permenkes Nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan hanya menjamin pasien di IGD rumah sakit jika memenuhi beberapa kriteria gawat darurat, seperti kondisi yang mengancam nyawa atau membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan,” kata dr. Bihantoro, Senin (6/1/2025).

Dr. Bihantoro juga menambahkan, jika terjadi gangguan pernapasan atau sirkulasi darah yang berpotensi mengakibatkan penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik seperti masalah pada darah, jantung, dan pembuluh darah, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biayanya.

“Bagi pasien yang tidak memenuhi kriteria tersebut, disarankan untuk berobat di fasilitas kesehatan tingkat 1 seperti Puskesmas atau Poliklinik Rumah Sakit. Jika tetap ingin dilayani di IGD, maka akan diberlakukan sebagai pasien umum atau berbayar,” paparnya.

Dr. Bihantoro meyakini bahwa pelayanan kesehatan pasien adalah salah satu dari 12 indikator standar pelayanan minimal bidang kesehatan. “Kami berharap informasi ini bermanfaat bagi masyarakat dan dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” tutupnya. (Aris).

Comment