REPUBLIKAN, Kota Bandung – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko kembali digelar kembali di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (30/1/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, menghadirkan bagian administrasi perusahaan Terdakwa, untuk menjelaskan aliran dana Rp. 100 miliar yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat yang menyaksikan jalanya persidangan mengatakan “yang di utarakan saksi hal yang tidak mendasar karena saksi hanya diberikan rekening milik terdakwa yang diduga tidak seluruhnya yang di serahkan kepada saksi, dan saksi bukan orang yang berpengalaman di bidang audit atau accounting” kata Kuasa Hukum Korban dan melanjutkan pendapatnya “dimana kesaksian saksi devi tidak berbeda jauh dalam Gugatan Perdata yang dilayangkan Terdakwa kepada korban dimana saya sebagai Kuasa Hukum di kasus perdata yang sedang berjalan juga di Pengadilan Negeri Bandung” lanjut Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat.
Disisi lain
Menurut Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat upaya kuasa hukum Terdakwa menggiring opini Hakim bahwa ini bukan ranah pidana melainkan perdata dengan mengaburkan fakta adanya CEK KOSONG yang merupakan Murni Tindak Pidana.
Sebelumnya, Miming didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu lewat skema investasi fiktif dalam industri tekstil.[R]
Comment