Pantai Citepus Diprotes Warga, WNA Korea Diduga Kuasai Pesisir

Ragam139 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, kembali melayangkan protes keras atas keberadaan tenda glamping dan bangunan lain milik warga negara asing (WNA) asal Korea yang berdiri di tepi Pantai Citepus. Pembangunan yang disebut tanpa izin itu juga menutup sebagian jogging track milik pemerintah desa, fasilitas umum yang selama ini digunakan masyarakat dan wisatawan.

Kepala Desa Citepus, Koswara, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proyek tersebut. “Kami benar-benar kecolongan. Tidak ada koordinasi sedikit pun. Warga melapor karena melihat pesisir dipagar dan jogging track pemerintah ditutup oleh bangunan baru,” ujarnya.

Jogging track yang menjadi ruang publik kini terganggu oleh pagar dan bangunan glamping. Koswara menilai tindakan itu jelas melanggar aturan pemanfaatan ruang pesisir.

“Jogging track itu fasilitas resmi pemerintah. Tapi malah ditutup dan diarahkan seolah-olah bukan akses umum. Ini tindakan yang sangat keliru,” tegasnya.

Sejumlah warga mengaku akses mereka dibatasi. Suryadi (37) menyebut pengelola glamping melarang warga melintas di depan bangunan.

“Padahal itu jogging track pemerintah. Seolah-olah tanah pantai itu milik pribadi,” katanya.

Ia juga menambahkan pedagang dan pengamen lokal dilarang masuk ke area tersebut. Dalam sebulan terakhir, jumlah tenda glamping meningkat dari tiga menjadi sekitar sepuluh unit, ditambah panggung dan struktur permanen lain yang berdiri tepat di samping jogging track.

Koswara memastikan langkah penertiban segera dilakukan.  “Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP, Satpol Airud, TNI AL, kecamatan, dan dinas terkait. Kasus ini akan dilaporkan resmi untuk penanganan segera,” ujarnya.

Warga Citepus menolak keras pembangunan glamping milik WNA Korea yang memagari pesisir dan menutup jogging track. Pemerintah desa menilai proyek itu ilegal dan akan segera melaporkannya ke aparat terkait.  (Bud)

Comment