Praktisi & Pemerhati Kepemudaan Sebut Gibran Sudah Tidak Layak Menjadi Wapres

Politik630 views

REPUBLIKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai keabsahan ijazah SMA atau sederajat Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.

Selanjutnya, MK menyatakan dokumen lain seperti certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan, merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

MK dalam putusannya menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri.

Pemerhati & Praktisi Kepemudaan Syaiful Ramadlan, MM. menyoroti persoalan tersebut.

“Pertama, ini menyangkut sikap tercela terhadap marwah kaum muda dan hubungannya dengan effort dalam dunia Pendidikan.”

“Kedua, KPU secara moral dan secara profesional mesti menindaklanjuti temuan MK dengan cara menerbitkan surat baru KPU yang menjelaskan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.“

“Ketiga, hak konstitusional melalui langkah politik DPR. Untuk memastikan bahwa wakil presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang memungkinkan presiden atau wakil presiden diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat jabatan.”

“Ketika MK sudah menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA, maka pertanyaan kritisnya adalah apakah seseorang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan masih layak untuk meneruskan jabatan itu atau tidak?” tutup Syaiful.[R]

Comment