DPRD Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027, Ketua DPRD Minta Anggaran Fokus pada Kebutuhan Warga

Pemerintahan157 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/10/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD juga mengambil keputusan terkait penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan pembahasan APBD menjadi bagian penting dalam menyusun arah pembangunan daerah dan penggunaan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut Budi, kondisi keuangan daerah saat ini dipengaruhi oleh berkurangnya penerimaan dari dana bagi hasil pemerintah provinsi. Karena itu, penggunaan anggaran perlu disusun secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan daerah dan kebutuhan pelayanan publik.

“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” ujarnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya.

Salah satu agenda dalam rapat tersebut ialah menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, hasil evaluasi itu telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi pada 12 Oktober 2026. Hasil penyempurnaan kemudian dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan DPRD.

Pada agenda berikutnya, DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 setelah menerima laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran DPRD.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Wawan Godawan Saputra membacakan keputusan pimpinan DPRD terkait hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Perubahan APBD 2026 serta keputusan DPRD mengenai Raperda APBD 2027.

Persetujuan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD.

Meski telah disetujui bersama, Raperda APBD 2027 masih harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pada rapat yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar juga menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda APBD 2027 serta nota pengantar Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Nota pengantar tersebut menjadi langkah awal pembahasan perubahan susunan perangkat daerah yang selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh proses pembahasan anggaran dan evaluasi yang telah dilakukan dapat menghasilkan kebijakan keuangan daerah yang tepat sasaran, dengan fokus pada pelayanan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.

Comment