DPRD Sukabumi Mulai Bahas Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Komisi I Diberi Tugas Mengkaji Raperda

Pemerintahan169 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pembahasan itu menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna Ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (15/10/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan rapat tersebut merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan Raperda setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umumnya pada rapat sebelumnya.

Menurut Budi, jawaban yang telah disampaikan pemerintah daerah akan menjadi bahan kajian DPRD sebelum pembahasan dilanjutkan pada tingkat komisi.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi pun mendapat tugas untuk membahas Raperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Budi berharap proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik sehingga substansi Raperda bisa disempurnakan sebelum memasuki tahap penetapan.

Dalam rapat itu, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD terkait perubahan susunan perangkat daerah, khususnya penguatan kelembagaan yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang.

Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan fraksi-fraksi DPRD. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyempurnaan Raperda.

Menurut pemerintah daerah, penataan perangkat daerah harus memperhatikan beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, kompetensi aparatur, hingga kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah juga berpandangan bahwa perubahan struktur organisasi perlu diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kerja dan pelayanan publik.

Dalam jawaban kepada Fraksi Golkar, pemerintah daerah menyebut pembagian kewenangan, pengelolaan data geospasial, pengawasan tata ruang, dan koordinasi antarperangkat daerah akan diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun penggunaan anggaran.

Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah menyampaikan bahwa penentuan bentuk organisasi akan didasarkan pada indikator yang terukur. Kebutuhan anggaran, sumber daya manusia, dan evaluasi kinerja juga akan diperhitungkan.

Kepada Fraksi PKB, pemerintah menjelaskan bahwa urusan pertanahan dan tata ruang harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan, daya dukung wilayah, kearifan lokal, hingga upaya pengurangan risiko bencana.

Menanggapi Fraksi PKS, pemerintah menyebut penguatan bidang pertanahan diarahkan untuk mendukung administrasi pertanahan, redistribusi tanah, dan koordinasi program reforma agraria sesuai kewenangan daerah.

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Demokrat, pemerintah menyampaikan bahwa penataan organisasi akan diarahkan pada pembentukan birokrasi yang lebih efektif, efisien, serta diisi aparatur yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.

Adapun kepada Fraksi PPP, pemerintah menyatakan peningkatan tipologi organisasi harus memberikan dampak pada peningkatan kualitas pelayanan dan kepastian hukum, khususnya dalam bidang pertanahan dan tata ruang.

Secara umum, pemerintah daerah menginginkan penataan perangkat daerah dapat mendorong organisasi yang lebih efektif, penggunaan anggaran yang efisien, pelayanan yang lebih baik, serta aparatur yang profesional.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.

Comment