Rakernas III ASDEPSI Bahas Tiga Persoalan Strategis Kesekretariatan DPRD, Siapkan Rekomendasi ke Kemendagri

Pemerintahan184 views

REPUBLIKAN – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) membahas tiga persoalan strategis yang dihadapi sekretariat DPRD di berbagai daerah, mulai dari peningkatan kapasitas DPRD, penguatan kelembagaan sekretariat, hingga penataan administrasi DPRD.

Rakernas yang digelar di Jawa Barat tersebut dihadiri perwakilan dari 23 provinsi dari total 29 provinsi yang telah mengonfirmasi keikutsertaannya.

Pembukaan Rakernas III ASDEPSI turut dihadiri Ketua DPRD Jawa Barat Dr. H. Buky Wibawa Karya Guna, M.Si., dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si.

Ketua Umum ASDEPSI Dr. H. Dodi Sukmayana, S.E., M.M., mengatakan, forum nasional tersebut menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi sekretariat DPRD sekaligus merumuskan rekomendasi bersama untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

Menurut Dodi, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian dalam Rakernas kali ini. Ketiganya berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas DPRD, penataan kelembagaan sekretariat DPRD, serta pembenahan tata administrasi DPRD.

“Yang akan kita hasilkan nanti dalam Rakernas ini adalah rekomendasi dan kesepakatan bersama sekretariat DPRD seluruh Indonesia terkait persoalan-persoalan yang dihadapi,” kata Dodi dalam wawancara di sela kegiatan.

Bimtek DPRD dan Persoalan Pembiayaan

Persoalan pertama yang dibahas adalah peningkatan kapasitas dan kapabilitas DPRD, termasuk penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek).

Dodi menjelaskan, salah satu persoalan yang membutuhkan kejelasan adalah pembiayaan bimtek yang berkaitan dengan partai politik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menyebutkan, terdapat pandangan dari jajaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bahwa bimtek berbasis partai politik tidak dapat dibiayai menggunakan APBD.

Kondisi tersebut dinilai perlu dibahas lebih lanjut dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya yang memahami kebijakan pengelolaan keuangan daerah.

Melalui forum ini, ASDEPSI berharap dapat memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif sehingga pelaksanaan peningkatan kapasitas DPRD memiliki landasan kebijakan yang jelas.

Beban Kerja dan Kelembagaan Sekretariat DPRD

Persoalan kedua menyangkut penataan kelembagaan sekretariat DPRD agar sebanding dengan besarnya beban kerja dan kompleksitas tugas yang harus dijalankan.

Dodi mencontohkan kondisi Jawa Barat yang memiliki jumlah penduduk sekitar 51 juta jiwa, luas wilayah kurang lebih 37.000 kilometer persegi, serta 120 anggota DPRD. Besarnya cakupan wilayah dan jumlah anggota dewan tersebut turut meningkatkan kebutuhan pelayanan administratif dan dukungan kelembagaan.

Ia menilai, pengaturan kelembagaan sekretariat DPRD perlu dikaji kembali agar mampu mengakomodasi kebutuhan daerah dengan karakteristik dan beban kerja yang berbeda-beda.

Dodi menyinggung pengaturan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 yang, menurutnya, masih mengacu pada ketentuan mengenai perangkat daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Dalam pengaturan tersebut, besaran organisasi perangkat daerah antara lain mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan rentang kendali. Namun, dinamika kebutuhan pelayanan DPRD dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam evaluasi kelembagaan sekretariat DPRD.

“Beban tugasnya begitu kompleks, sehingga perlu ada penataan kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Dorong Regulasi Tata Naskah dan Kearsipan DPRD

Isu ketiga adalah tata administrasi DPRD, terutama kebutuhan regulasi yang secara khusus mengatur tata naskah dinas dan kearsipan di lingkungan lembaga legislatif daerah.

Dodi mengatakan, hingga saat ini masih diperlukan kejelasan pengaturan mengenai tata naskah DPRD. Sementara itu, tata naskah pada perangkat daerah telah memiliki acuan regulasi tersendiri.

Menurut dia, karakteristik administrasi DPRD membutuhkan pengaturan yang dapat menjadi pedoman bersama bagi sekretariat DPRD di seluruh Indonesia, termasuk dalam pengelolaan dokumen dan arsip kelembagaan.

Karena itu, ASDEPSI memandang perlu adanya regulasi yang lebih spesifik untuk mendukung tertib administrasi, keseragaman tata kelola, dan kepastian pelaksanaan tugas kesekretariatan DPRD.

Rekomendasi Akan Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Dodi menegaskan, hasil pembahasan dalam Rakernas III ASDEPSI tidak berhenti sebagai diskusi internal organisasi. Forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi bersama yang dapat disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Rekomendasi itu akan mencakup penguatan kapasitas DPRD, penyesuaian kelembagaan sekretariat DPRD dengan kompleksitas tugasnya, serta penyusunan regulasi tata administrasi DPRD.

Melalui rekomendasi tersebut, ASDEPSI berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang selama ini dihadapi sekretariat DPRD di tingkat provinsi.

Rakernas III ASDEPSI sekaligus menjadi momentum untuk menyatukan pandangan sekretaris DPRD dari berbagai daerah dalam mendorong tata kelola kesekretariatan yang lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.[R]

Comment