Polemik Yayasan UNLA Memanas, Plt Rektor Hennie Husniah Tegaskan Proses Alih Kelola Tetap Berlanjut

Edukasi23 views

REPUBLIKAN – Polemik pengelolaan Yayasan Universitas Langlangbuana (UNLA) Bandung kembali mencuat. Di tengah dinamika yang terjadi, Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNLA, Prof. Dr. Hennie Husniah, Dra., M.T, menegaskan bahwa proses alih kelola yayasan yang sebelumnya telah disepakati harus tetap dilanjutkan demi pembenahan tata kelola dan peningkatan kualitas kampus.

Pernyataan tersebut disampaikan Hennie kepada awak media seusai sidang terbuka civitas akademika dan rapat senat UNLA, Senin, 2 November 2026.

Hennie menjelaskan, wacana alih kelola berawal dari hasil evaluasi almarhum Rektor UNLA, Dr. Kamil Razak, Irjen Pol (Purn), terhadap kondisi kampus yang dinilai belum mengalami perkembangan optimal dibandingkan perguruan tinggi lain dengan usia yang relatif sama.

Menurut Hennie, selama menjabat sebagai rektor, almarhum Kamil memberikan perhatian besar terhadap peningkatan kualitas akademik, termasuk dengan terjun langsung dalam proses akreditasi sejumlah program studi.

Upaya tersebut membuahkan hasil positif. Sejumlah program studi berhasil meningkatkan peringkat akreditasinya. Program Studi Teknik memperoleh predikat Baik Sekali, sementara empat program studi lainnya, yakni Akuntansi, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Komunikasi, dan Ilmu Kesejahteraan Sosial, meraih predikat Unggul.

“Beliau sangat peduli. Bahkan, ikut serta dalam setiap proses akreditasi dan menunggu sampai para asesor selesai melakukan penilaian,” ujar Hennie.

Namun, menurut dia, peningkatan kualitas program studi harus diikuti pembenahan institusi secara menyeluruh. Terlebih, UNLA akan menghadapi akreditasi perguruan tinggi pada 2027.

Hasil evaluasi bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV menunjukkan masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah, terutama berkaitan dengan fasilitas, sarana dan prasarana, serta penguatan kelembagaan yayasan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum adanya badan usaha yang dapat menopang pembiayaan operasional pendidikan secara berkelanjutan.

“Perguruan tinggi swasta tidak bisa hanya mengandalkan iuran mahasiswa. Yayasan seharusnya memiliki badan usaha yang bisa membantu menghidupi pelaksanaan kegiatan pembelajaran,” katanya.

Selain itu, UNLA juga menghadapi persoalan kepemilikan lahan. Heni menyebutkan, sejak berdiri pada 1982, kampus tersebut belum memiliki lahan sendiri yang memenuhi persyaratan sebagai kawasan perguruan tinggi.

Sementara itu, lahan yang berada di kawasan Cimekar disebut belum memenuhi kriteria berdasarkan masukan yang diterima pihak kampus, antara lain dari sisi aksesibilitas dan peruntukannya.

Alih Kelola dari YPTBL ke YBB

Dalam upaya melakukan pembenahan, almarhum Rektor UNLA sebelumnya telah menginisiasi proses alih kelola dari Yayasan Pendidikan Tri Bhakti Langlangbuana (YPTBL) kepada Yayasan Brata Bhakti (YBB).

Hennie mengatakan, proses tersebut telah dibahas melalui konsolidasi dan koordinasi sejumlah pihak. Bahkan, berita acara alih kelola telah ditandatangani pihak YPTBL, almarhum rektor, serta unsur senat universitas pada 7 Oktober 2026.

Menurut Hennie, langkah tersebut merupakan upaya mengembalikan pengelolaan UNLA kepada yayasan yang memiliki keterkaitan historis dengan pendirian universitas, yakni Yayasan Brata Bhakti Polda Jawa Barat.

Ia menyebutkan, pihak YBB sebelumnya juga telah menyampaikan kesediaan untuk menerima proses alih kelola tersebut berdasarkan surat dari rektor.

Namun, dalam perkembangannya, muncul perubahan sikap dari pihak YPTBL sehingga proses yang sebelumnya telah disiapkan mengalami hambatan.

“Awalnya sudah ada kesepakatan. Bahkan, berita acara sudah ditandatangani. Kami juga mendapat kabar bahwa pihak YBB akan datang untuk melakukan alih kelola. Namun, ternyata ada kondisi lain dan perubahan dari pihak YPTBL,” tuturnya.

Hennie menduga dinamika tersebut turut dipengaruhi masuknya pihak lain yang mengatasnamakan keluarga pendiri yayasan.

Ia menegaskan, yayasan pendidikan bukanlah harta warisan yang secara otomatis dapat dikuasai atau diwariskan kepada anggota keluarga pendirinya.

“Ini bukan yayasan warisan. Orang tuanya meninggal bukan berarti anaknya otomatis bisa mengambil alih yayasan. Yayasan harus dikelola sesuai ketentuan dan kepentingan lembaga,” ujarnya.

Singgung Persoalan Audit Dana Yayasan

Selain persoalan alih kelola, Heni juga menyinggung masalah transparansi dan pertanggungjawaban keuangan yayasan.

Ia menyampaikan bahwa pihak kampus sebelumnya telah meminta agar pengelolaan keuangan yayasan dapat diaudit. Namun, menurutnya, permintaan tersebut belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

Bahkan, almarhum rektor disebut telah melayangkan somasi sebagai bagian dari langkah meminta pertanggungjawaban pengelolaan dana yayasan.

Hennie mengatakan, dana yayasan pendidikan yang bersumber dari masyarakat harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Ini yayasan pendidikan. Dananya merupakan dana masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Terkait persoalan tersebut, pihak UNLA membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk meminta penanganan aparat penegak hukum apabila persoalan audit dan pengelolaan yayasan tidak menemukan penyelesaian.

Perjuangkan Kepentingan Mahasiswa

Hennie menegaskan, langkah pembenahan yayasan bukan semata-mata persoalan pergantian pengelola, melainkan bagian dari upaya memperbaiki kualitas layanan pendidikan bagi mahasiswa.

Menurut dia, selama ini masih terdapat sejumlah keluhan mahasiswa yang belum dapat difasilitasi secara optimal akibat keterbatasan sarana dan prasarana kampus.

Karena itu, pihaknya berharap proses alih kelola tetap dapat dilanjutkan meskipun saat ini muncul dinamika di internal yayasan.

UNLA juga berencana melakukan konsolidasi dengan LLDIKTI Wilayah IV serta memenuhi panggilan pihak PP Polri di Jakarta untuk membahas tindak lanjut persoalan tersebut.

“Kami berharap proses ini tetap berlanjut. Yang kami pikirkan adalah nasib mahasiswa. Mereka harus mendapatkan layanan pendidikan yang lebih baik,” tutur Hennie.

Ia memastikan civitas akademika UNLA akan terus mengawal proses pembenahan kelembagaan tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.[R]

Comment