Praktik Dokter Bodong di Klinik Tidak Berizin Hebohkan Sukabumi

Pemerintahan1,293 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Menjadi sorotan publik praktik dokter tak miliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP). kliniknya pun tak berizin. Senin (24/09/23).

Dikejutkan ketika mengetahui bahwa klinik tempat praktik dokter Indra Megantara Kusuma di klinik Syifa Medical Center yang terletak di Jl. Kabandungan No. 03, Kp. Ciawi Tali RT 12 RW 05, Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. juga tidak memiliki izin resmi.

Setelah melakukan konfirmasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, bahwa klinik SYIFA tidak terdaftar dalam basis data izin klinik yang resmi.

Nina Widiawati, Kepala Bidang DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, menjelaskan, “Setelah saya cek, bahwa tidak ada di data kami tentang perizinan klinik SYIFA tersebut.” jelasnya.

Pernyataan tegas dari Nina ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan keamanan praktek medis di klinik tersebut.

Pemerintah setempat dan pihak berwenang kini diharapkan segera mengambil tindakan tegas terkait praktek dokter bodong dan status ilegal klinik SYIFA.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan memeriksa izin ketika mencari perawatan medis. Kehati-hatian ini dianggap penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan publik.

Laporan: Bud

Comment