Kejari Sukabumi Bagikan Stiker dan Pin Anti Korupsi Kepada Pengendara di Sukabumi

Ragam843 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2023 diperingati dengan kegiatan yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini berupa pembagian stiker dan pin gantungan kunci kepada pengguna jalan di Jalan Raya Sukabumi-Cibadak, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Senin (11/02/2023).

Kajari Sukabumi, Siju SH. MH., melalui Kasi Intel Wawan Kurniawan SH. MH., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam memerangi korupsi.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Sukabumi menganggap penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi. Harkodia menjadi momentum yang tepat untuk mengingatkan pentingnya kesadaran bersama dalam memerangi perilaku koruptif,” ungkap Wawan Kurniawan saat menyampaikan stiker dan pin kepada pengendara.

Wawan menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh Kejaksaan, baik melalui sosialisasi kepada masyarakat maupun ASN. Pada tahun ini, Kejaksaan berhasil mengungkap beberapa kasus besar, termasuk kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang merugikan milyaran rupiah.

“Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan tidak akan berhenti bergerak. Kami siap untuk mengungkap dan menindak para pelaku korupsi, tidak akan ada tempat aman bagi mereka,” tegasnya.

 

(Rudi T)

Comment