Penagih Utang Ditangkap Polisi Saat Malam Tahun Baru, Diduga Nyambi Mengedar Narkoba

Peristiwa525 views

REPUBLIKAN, CIANJUR – Unit Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap, Feri Muhammad Ihrom (36), seorang penagih utang sekaligus pengedar narkoba, yang sedang berusaha mendistribusikan narkoba jenis sabu, Sabtu (30/12/23).

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan perilaku tersangka di lingkungan tempat tinggalnya.

“Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, mereka menemukan sabu seberat 2 ons di dalam lemari pakaian. Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari bandar besar di luar kota Cianjur,” katanya.

Tambahnya, Septian, sabu tersebut sebenarnya akan diedarkan pada malam tahun baru di kota Cianjur. Oleh karena itu, pihaknya akan mengejar bandar besar dari Tanggerang-Banten yang telah memasok sabu kepada tersangka selama 6 bulan terakhir.

“Kami masih berusaha mengungkap kasus ini lebih lanjut untuk menangkap bandar besar tersebut. Sementara itu, tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba akan dijerat dengan pasal 132 juncto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pada malam pergantian tahun, peredaran narkoba menjadi semakin marak, terutama di wilayah utara hingga selatan sejalan dengan meningkatnya jumlah kunjungan.

Untuk itu, pihaknya meningkatkan pengawasan dengan melibatkan Polsek dan masyarakat untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan.

“Kami akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan untuk menekan peredaran narkoba di Cianjur, termasuk meningkatkan penyelidikan, terutama saat perayaan malam tahun baru,” tutupnya.

(Widi)

Comment