Enjang Tedi DPRD Jabar Sosialisasi Perda Kesehatan No.14 Tahun 2019

Politik1,014 views

REPUBLIKAN, Garut – Giat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kesehatan No.14 Tahun 2019 di gelar Anggota DPRD Jawa Barat Komisi V, H. Enjang Tedi, M.Sos di Gedung PGRI Panglawungan, Jl. Cicau, Sukarasa, Kecamatan Samarang, Garut, Senin (29/1/2024).

Politisi dari Fraksi PAN DPRD jabar ini menyampaikan kepada peserta sosper yang hadir tentang Perda Penyelenggaraan Kesehatan No.14 Tahun 2019. Karena dalam perda tersebut dijelaskan terkait hak dan kewajiban pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan masyarakat seperti BPJS, KBS, dan KIS.

“Dengan adanya sosialisasi perda penyelenggaraan kesehatan, diharapkan masyarakat tahu hak dan kewajiban mereka, misalnya bagaimana mengakses layanan kesehatan,” Ungkap Anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) 14 Kabupaten Garut ini.

Pada acara sosper tersebut diharapkan Masyarakat juga tahu bagaimana cara mengakses untuk mendapatkan Rumah Sakit rujukan di Provinsi Jawa Barat agar mempermudah dalam berobat. Di gedung tersebut juga dihadiri para penerima BPJS yang merasakan kemudahan untuk berobat, terlebih dalam mengobati penyakit yang perlu rujukan ke rumah sakit besar seperti RSUP dr. Hasan Sadikin atau RSUD Al Ihsan.[R]

Comment