TPN dan TPD 03 Jabar Laporkan Dugaan Kejanggalan Kegiatan KPUD Kab Cirebon

Politik532 views

REPUBLIKAN – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat.

Pelaporan ini karena TPN Paslon 03 menduga ada kejanggalan dalam kegiatan yang sejatinya digelar KPU Kabupaten Cirebon dengan mengumpulkan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 31 Januari 2024.

Hari ini kami, TPN beserta TPD (Tim Pemenangan Daerah) Jawa Barat melaporkan KPU Kabupaten Cirebon bersama dengan Kapolresta Cirebon, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, dan Bawaslu Cirebon ke Bawaslu Jawa Barat,” kata anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Radhitya Yosodiningrat, di kantor Bawaslu Jawa Barat. Senin, 5 Januari 2024.

Radhitya menambahkan pihaknya menduga KPU telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan adanya keterbukaan, jujur, adil serta akuntabilitas.

“KPU Kabupaten Cirebon telah mengundang KPPS se-Kabupaten Cirebon dengan alasan untuk pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lain-lain,” ujarnya.

“Yang janggal mereka tidak mengundang kami sebagai pasangan calon peserta pemilu dan tidak mengundang media. Acara dilakukan tertutup, bahkan informasinya para anggota KPPS yang datang tidak diperbolehkan membawa handphone masuk. Ada apa?,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya pun menerima informasi jika kegiatan bakal diisi arahan dari Kapolresta Cirebon dan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon yang tidak ada sangkut pautnya, mengingat kedua institusi tersebut diharuskan netral pada Pemilihan Umum 2024.

“Ketika kita baca dalam lampiran undangannya, acaranya berisi arahan dari ketua KPU, arahan dari Bawaslu, arahan dari kepala kejaksaan negeri, dan arahan dari kapolresta,” tuturnya.

“Urusan apa kejaksaan ikut memberikan arahan untuk pemilihan umum? Bahkan kegiatan tersebut tidak ada dalam agenda resmi KPU dan tidak ada anggaran resmi KPU untuk kegiatan tersebut,” tegasnya.

Tak hanya itu, kejanggalan juga makin terasa karena kegiatan tiba-tiba batal digelar. Maka itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu Jawa Barat untuk mencari tahu apa yang terjadi.

“Karena hal ini bisa merugikan, tidak hanya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, namun juga para calon anggota legislatif yang berkontestasi pada Pemilu 2024,” ujar Radhitya.

“Hal tersebut tidak hanya merugikan kami sebagai Paslon capres nomor urut 03, tapi merugikan pasangan calon lain dan juga caleg-caleg,” paparnya.

Sementara, anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Jawa Barat, Alex Edward menambahkanbselain KPU, pihaknya juga melaporkan Bawaslu Kabupaten Cirebon karena diduga telah melanggar Pasal 93 huruf F UU No 7/2017.

Pasalnya, Bawaslu yang harusnya bertugas mengawasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap netral tidak tampak sama sekali.

“Dalam hal ini kami tidak melihat ada Bawaslu mau berupaya untuk mencegah itu dan melaksanakan aturan itu. Kami menduga KPU dan Bawaslu ini ada motif tertentu,” kata Edward.

“Karena setelah kami mengutus wartawan untuk datang, acara malah dibatalkan. Di sini kami menduga ada pelanggaran akuntabilitas, artinya anggarannya bagaimana didapat dari mana, ini kan harus jelas, harus akuntabel,” jelasnya.

Edward pun menegaskan momen Pemilu 2024 ini untuk kepentingan masyarakat Indonesia, bukan kepentingan KPU dan Bawaslu semata.

Dalam kesempatan yang sama TPN didampingi oleh Naga Sentana, SH Tim Direktorat Hukum dan Advokasi TPD Jawa Barat.[Rls]

Comment