Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Raperda Penting

Pemerintahan573 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna kedua dalam Tahun Sidang 2024. Rabu (20/03/2024). Agenda rapat kali ini membahas beberapa hal penting sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Acara dimulai dengan penyampaian pandangan umum dari berbagai fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Selain itu, Bupati Sukabumi juga menyampaikan pendapatnya mengenai tiga Raperda usul prakarsa DPRD, yang mencakup:

  1. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  2. Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA., SH, memimpin rapat tersebut dengan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Setelah penyampaian dari fraksi-fraksi DPRD dan pendapat Bupati, disampaikan pula bahwa tanggapan dan jawaban masing-masing fraksi terhadap pendapat Bupati akan disampaikan pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024.

Rapat Paripurna ini ditutup dengan ucapan terima kasih kepada semua yang terlibat dalam jalannya rapat, dengan harapan bahwa semua tugas dan amanah yang diemban dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

(Dev)

Comment