Kepgub Dewan Pengupahan Jabar 2024 Ditolak oleh Gabungan Serikat Pekerja Serikat Buruh Jawa Barat

Ragam753 views

REPUBLIKAN, Gabungan Serikat Pekerja Serikat Buruh se-Jawa Barat (Gabungan SPSB-Jabar) melayangkan surat dengan Nomor : 008/SP/SB/JB/V/2024 kepada Pj. Gubernur Jawa Barat perihal Permohonan Revisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep. 49-Kesra/2024 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2024 – 2027.

Pada kesempatanya koordinator Gabungan SPSB Jabar Ajat Sudrajat Mengatakan”,Hari ini Tanggal 20 Mei 2024 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, kami Habungan Serikat Pekerja Serikat Buruh se Jawa Barat menyampaikan surat permohonan revisi terkait surat keputusan PJ Gubernur perihal penetapan dewan pengupahan provinsi Jawa Barat karena tidak melalui ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dan menolak Kepgub (Keputusan Gubernur) dewan pengupahan karena tidak sesuai dengan Permenaker no 13 th 2021″,ucapnya.

Memperhatikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 49 Kesra/2024 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Borat Maso Jabatan Tahun 2024 – 2027, serikat pekerja/serikat buruh yang ada di Jawa Barat adalah sebagai pihak yang sangat berkepentingan terhadap kebijakan kebijakan dalam bidang ketenagakerjaan di Jawa Barat.

Bahwa mekanisme pembentukan Dewan Pengupahan telah diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, sehingga dengan demikian unsur-unsur yang duduk menjadi anggota Dewan Pengupahan diatur dalam ketentuan tersebut.

Jawa Barat merupakan borometer industri yang ada di Indonesia, perusahaan – perusahaan yang ada di Jawa Barat begitu beragam karena terdiri dari berbagai sektor industri dan pastinya masing-masing mempunyai kepentingan untuk duduk dalam kelembogaan ketenagakenaan khususnya Dewan Pengupahan.

Bahwa APINDO Jawa Barat bukan induk organisasi pengusaha yang ada di Jawa Barat tetapi merupakan salah satu organisasi pengusaha dari sekian banyak asosiasi yang lainnya, terlebih lagi dari sisi keanggotaan APINDO tidak mencerminkan representative perusahaan yang ada di Jawa Borat, pengusaha yang menyatakan diri sebagai anggota APINDO hanya Sebagian kecil saja bila dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang berada di Jawa Barat.

Bahwa Keputusan Presiden RI Nomor 107 Tahun 2004, pasal 1 ayat (3) berbunyi sebagai berikut “organisasi pengusaha yang berhak duduk dalam Dewan Pengupahan adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan” dan pasal 1 ayat (3) ayat (4) berbunyi sebagai berikut “calon anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur pengusaha ditunjuk dan disepakati dan oleh organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku” seshingga sudah sangat jelas bahwa organisasi pengusaha yang berhak duduk dalam Dewan Pengupahan adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk dan mendapatkan mandat resmi dan Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah bagi seluruh pengusaha sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Masih kata Ajat Sudrajat,”Oleh karena hal tersebut diatas dan dengan mempertimbangkan supaya keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Dewan Pengupahan tidak cacat hukum, maka dengan ini Serikat Pekerja/Senkat Buruh Jawa Barat menyampaikan permohonan kehadapan Bapak Pj. Gubemur Jawa Barat agar berkenan memperbaiki/melakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep. 49-Kesra/2024 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2024 – 2027 khususnya mengenai keterwakilan dari organisasi pengusaha yang duduk dalam di Dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat adalah Organisasi yang ditunjuk oleh KADIN Provinsi Jawa Barat sebagaimana ketentuan KEPRRES 107 Tahun 2004″,jelasnya.[R]

Comment