Jurnalis Sukabumi Protes RUU Penyiaran, DPRD Beri Dukungan, Ini kata Ketum PSN

Ragam366 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Organisasi profesi wartawan dan jurnalis di Sukabumi Raya, yang terdiri dari Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Media Independent Online Indonesia (MIO), Perkumpulan Penulis Pewarta Sukabumi (PPPS), Jurnalis Bela Negara (JBN), Gabungan Pers Sukabumi (GPS), Gabungan Elemen Rakyat dan Media (GERAM), Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), dan Pers Sukabumi Ngahiji (PSN), menggelar aksi damai. Selasa, (28/05/2024).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversial dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.

Tugas jurnalistik sejatinya berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, draf RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Adapun pasal yang menjadi sorotan antara lain:

1. Pasal 50 B ayat 2 huruf c: Pasal ini melarang media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan/jurnalis/pers.

2. Pasal 50 B ayat 2 huruf k: Pasal ini mengatur penayangan isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Penafsiran pasal ini dianggap multitafsir dan membingungkan, sehingga bisa menjadi alat untuk membungkam serta mengkriminalisasi pers.

3. Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2: Pasal ini menyebutkan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dianggap bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.

Iwan Sugianto, Koordinator Aksi sekaligus Ketua Umum Pers Sukabumi Ngahiji (PSN), mengatakan bahwa semua pemerintah daerah, termasuk DPRD Kabupaten Sukabumi, menyepakati dan ikut dalam surat fakta integritas, artinya menyepakati apa yang menjadi keinginan para wartawan dan jurnalis.

“Kalau kita melihat kajian dari salah satu pasal saja ini sangat multitafsir. Pertama, hak kebebasan investigasi sangat penting bagi kami untuk mendapatkan berita yang faktual. Tentunya kita harus melakukan investigasi di lapangan, mencari narasumber, dan sebagainya. Bagaimana kita bisa memberitakan sesuai dengan fakta di lapangan sementara investigasi kami tidak ada?” Jelas Iwan.

Lebih lanjut, Iwan dengan tegas bahwa jika tuntutan ini tidak terealisasi di DPR RI, mereka akan terus melakukan aksi. “Kami sepakat dengan kawan-kawan untuk melakukan aksi lebih banyak lagi,” tambahnya.

Iwan juga menyampaikan apresiasi terhadap Ketua DPRD yang telah merespon dengan baik. “Alhamdulillah, untuk respon Ketua DPRD sangat baik dan saya mewakili teman-teman mengapresiasi. Beliau menyatakan bahwa kami adalah bagian dari mereka dan ikut menyepakati apa yang menjadi keinginan kami,” tutup Iwan. (Ismet Bebek)

Comment