DPRD Kabupaten Sukabumi Rapat Paripurna Ke-5, dengan Pengucapan sumpah/janji pimpinan

Pemerintahan1,217 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-5 tahun sidang 2024 hari ini. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.521-Pemotda/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD untuk masa jabatan 2024-2029. Kamis, (19/09/2024).

Agenda utama rapat hari ini adalah pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD yang baru. Rangkaian acara dimulai dengan pembacaan keputusan gubernur, diikuti oleh pengucapan sumpah yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara serta penyerahan keputusan gubernur dan palu pimpinan dari pimpinan sementara kepada pimpinan definitif.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari pimpinan DPRD baru dan Bupati Sukabumi, sebelum diakhiri dengan doa.

Dalam sambutannya, pimpinan sementara DPRD menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 165 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pimpinan DPRD harus mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatan. Ia juga menyoroti berbagai kegiatan yang telah dilakukan selama masa tugas mereka yang berlangsung selama 51 hari, termasuk pelaksanaan rapat-rapat DPRD dan pembentukan fraksi-fraksi.

Tujuh fraksi telah terbentuk dengan komposisi keanggotaan yang beragam, termasuk Fraksi Gabungan Partai Golkar dan PAN, serta beberapa partai lainnya. Selain itu, DPRD juga telah menyusun tiga rancangan peraturan yang penting untuk tata tertib dan kode etik.

Di akhir acara, pimpinan sementara DPRD mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung selama masa tugasnya. Ia berharap agar semua usaha dapat bermanfaat dan menjadi amal sholeh. (Dev)

Comment