DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda

Pemerintahan731 views

SUKABUMI, REPUBLIKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 pada Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian pendapat Bupati atas nota penjelasan DPRD terhadap tiga Raperda Prakarsa DPRD, yaitu:

  1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
  2. Raperda tentang Jasa Lingkungan.
  3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusup, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM., serta unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Rapat tersebut berlangsung di ruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/01/2025).

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup. Bupati Sukabumi berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bupati menjelaskan bahwa investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya, berkenaan dengan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Namun demikian, Pemkab Sukabumi menyambut baik inisiasi Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menginformasikan bahwa berdasarkan jadwal kegiatan DPRD, Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Tanggapan/Jawaban masing-masing Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati mengenai tiga Raperda Prakarsa DPRD akan disampaikan pada Rabu,15 Januari 2025.

Comment