Tia Fitriani Anggota DPRD Jabar Sosialisasi Perda Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan di Desa Tanjung Sari

Politik662 views

REPUBLIKAN, Kabupaten Bandung – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) II (Kabupaten Bandung) Dra. Hj Tia Fitriani gelar Sosialisasi Peraturan Daerah ( Sosper ) di Aula Pratama Catering

Kampung Tanjung RT 04 / RW 07 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Senin (17/02/2025)

Tia Fitriani menyampaikan Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan om Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan.

“Sosper atau Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang dilakukan DPRD Jawa Barat untuk masyarakat khususnya perempuan ,”ucapnya.

Menurut Tia Fitriani pemberdayaan dan perlindungan perempuan menjadi sangat penting untuk menjamin para perempuan bisa berdaya saing di masyarakat.

Setelah sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan diharapkan masyarakat, khususnya di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cangkuang memahami hak hak perempuan.

“Tentunya harapan setelah Sosper No 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggara masyarakat bisa memahami hak-hak perempuan dan memenuhi hak-hak dasar perempuan sebagaimana diatur dalam Perda tersebut,”kata Tia Fitriani.

Sebagai informasi, peraturan Daerah No 2 Tahun 2023 ini mengatur tentang ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, sistem informasi perlindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.[R]

Comment