Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Perubahan Nomenklatur BPR Sukabumi

Pemerintahan1,239 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/3/2025). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD H. Usep, Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, serta anggota DPRD lainnya. Unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan juga turut hadir.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terkait Raperda yang diajukan. Berikut beberapa poin penting yang disampaikan:

  • Fraksi Golkar dan PAN: menekankan pentingnya objektivitas dan percepatan penetapan Raperda agar sesuai target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
  • – Fraksi Gerindra: mengusulkan transformasi BPR Sukabumi menjadi BPR Syariah dan memperluas nomenklatur menjadi Bank Pembangunan Daerah untuk meningkatkan daya saing.
  • Fraksi PKB: menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang akuntabel dan akses layanan keuangan untuk UMKM.
  • Fraksi PKS: mendorong evaluasi menyeluruh terhadap BPR Sukabumi dan perubahan menjadi BPR Syariah agar sejalan dengan visi religius Kabupaten Sukabumi.
  • -Fraksi PDI-P: berharap BPR Sukabumi dapat mengatasi kredit macet dan mendukung UMKM dengan persyaratan lebih fleksibel.
  • -Fraksi Demokrat: mengingatkan pentingnya sosialisasi perda dan berharap BPR Sukabumi dapat bersaing dengan pinjaman informal seperti “Bang Emok.”
  • Fraksi PPP: mendukung Raperda ini dan berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mempermudah permodalan UMKM.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali merangkum berbagai masukan dari fraksi-fraksi dan berharap Bupati Sukabumi dapat memberikan jawaban atas pandangan umum tersebut pada Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (12/3/2025). Jawaban tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan tindak lanjut untuk penyempurnaan Raperda.

Comment