DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Dana Cadangan Pilbup 2029

Pemerintahan1,264 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025, Kamis (15/5/2025). Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini mengusung agenda utama penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Andreas menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar. Dana tersebut mencakup berbagai kebutuhan seperti logistik, honorarium penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga biaya distribusi. Oleh karena itu, beban anggaran ini tidak bisa hanya ditanggung dalam satu tahun anggaran saja.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah berencana menyisihkan anggaran secara bertahap selama tiga tahun. Dana cadangan yang diusulkan dalam Raperda ini mencapai Rp 120 miliar, dengan rincian alokasi Rp 40 miliar per tahun pada 2026, 2027, dan 2028.

Dana ini nantinya dapat ditempatkan sekaligus atau secara bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Jika biaya Pilkada melebihi jumlah dana cadangan yang tersedia, kekurangan anggaran akan diakomodasi dalam APBD tahun pelaksanaan atau melalui sumber pembiayaan lain yang sah.

Proses pembahasan Raperda masih akan berlanjut dengan masukan dari DPRD agar kebijakan ini semakin matang sebelum disahkan. Dengan pembentukan dana cadangan ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada 2029 dapat berjalan lancar, efisien, dan sesuai prinsip demokrasi.

 

Comment