Evaluasi Kinerja, Soedjono Kurniawan Resmi Diberhentikan dari Komisaris Utama PT Mitra Citarum Air Biru

Ragam629 views

REPUBLIKAN, Bandung  – Dalam langkah tegas yang mencerminkan komitmen terhadap profesionalisme dan tata kelola yang baik, PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB) secara resmi memberhentikan Soedjono Kurniawan dari jabatan Komisaris Utama. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 14 Oktober 2024, dan dihadiri oleh 100% pemegang saham, memenuhi kuorum pengambilan keputusan.

Pemberhentian Soedjono Kurniawan didasari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja selama masa jabatannya sejak 2016 hingga 2024. Dalam evaluasi tersebut, mayoritas komisaris, direksi, dan pemegang saham menilai Soedjono tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pengawasan maupun arah strategis perusahaan.

“Kami menilai diperlukan pembaruan kepemimpinan yang lebih dinamis guna memperkuat performa dan arah perusahaan ke depan,” ujar perwakilan pemegang saham mayoritas dalam keterangannya usai RUPSLB.

Rapat tersebut turut disaksikan sejumlah pihak penting yang selama ini menjadi pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk perwakilan dari institusi pemerintahan, sektor militer dan kepolisian antara lain Dansektor 21 dan 7 Satgas Citarum Harum, Kapolsek Dayeuhkolot, serta notaris Leni Mariana. Keputusan RUPSLB ini telah tercatat secara hukum melalui Akta Nomor 03 tanggal 22 Oktober 2024 dan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0327245.AH.01.11 Tahun 2024 tertanggal 23 Oktober 2024.

PT MCAB, yang beroperasi di bidang pengolahan air limbah industri di kawasan Jalan Moch. Toha dan Jalan Cisirung, Kabupaten Bandung, menegaskan bahwa integritas dan kapasitas kepemimpinan adalah syarat mutlak dalam setiap jabatan strategis, termasuk Komisaris Utama.

Manajemen berharap, keputusan ini menjadi titik balik menuju penguatan tata kelola perusahaan serta kontribusi nyata dalam menjaga lingkungan hidup yang lebih baik, sejalan dengan visi Citarum Harum.[R]

Comment