PHK Sepihak oleh Perusahaan Gentsy atau Jitos kid di Cimahi Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Hukum, Ragam748 views

REPUBLIKAN – Sebuah perusahaan produksi pakaian dengan merek dagang Gentsy / Jitos kids, yang beralamat di kawasan Sindang Sari Barat no 10 Cimahi Selatan, Melong Asih, Kota Cimahi, diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap pekerja / Buruhnya. Hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi maupun kejelasan terkait alasan pemberhentian tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh seorang mantan pekerja yang mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa surat peringatan juga tanpa surat pemutusan kerja maupun pesangon sesuai ketentuan. “Kami diberhentikan begitu saja, tidak ada penjelasan resmi. Tiba-tiba diberhentikan dan tidak diperbolehkan masuk kerja lagi,” ujar salah satu mantan karyawan inisial NY yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/06/2025)

Tindakan perusahaan ini patut dipertanyakan karena berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa PHK harus didasarkan pada alasan yang jelas dan disampaikan secara tertulis. Selain itu, proses PHK wajib didahului oleh perundingan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Menurut Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Jika PHK tak terhindarkan, maka harus dilakukan sesuai prosedur yang adil dan transparan.

Lebih lanjut, dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan tetap diwajibkan memberikan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perhitungan yang diatur dalam peraturan pemerintah.

“Kalau benar ada PHK sepihak tanpa hak pekerja diberikan, maka ini bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat yaitu Dinas tenaga kerja Kota cimahi,” ungkap pengamat ketenagakerjaan, Agus yang juga selaku pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 – Jawa Barat (SBSI 1992 Jabar ), Ia menambahkan bahwa korban PHK bisa menempuh jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Saat ini, perwakilan pekerja yang terdampak tengah berkonsultasi dengan Serikat pekerja dan juga LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk menempuh jalur mediasi atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini. Namun, menurut informasi awal, mereka akan melakukan klarifikasi terhadap manajemen Gentsy / Jitos kids untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran ketenagakerjaan.[R]

Comment