Proyek Air Bersih Rp106 Juta di Tarajusari Molor, Warga Pertanyakan Kinerja Pelaksana dan Pengawasan Dinas

REPUBLIKAN, Kabupaten Bandung – Proyek pembangunan sumur dangkal dan menara air di Desa Tarajusari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 senilai Rp106.545.941 itu diduga belum rampung meski masa pelaksanaannya telah berakhir sesuai jadwal yang tercantum dalam papan proyek.

Berdasarkan informasi di lokasi, pekerjaan tersebut mencakup pembangunan sumur dangkal sedalam 70 meter, menara besi air setinggi 3 meter, dan tangki penampungan berkapasitas 2.500 liter. Proyek dikerjakan oleh CV Rejeki Berkah Abadi dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Namun hingga Kamis (25/6/2026), fasilitas tersebut belum tampak berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisi itu memicu pertanyaan warga terkait progres pekerjaan, kualitas pelaksanaan, hingga efektivitas pengawasan dari instansi terkait.

“Kalau proyeknya sudah melewati batas waktu, kenapa manfaatnya belum dirasakan masyarakat? Kami butuh penjelasan yang jelas. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pantauan di lapangan menunjukkan struktur menara besi memang telah berdiri. Akan tetapi, sejumlah komponen pendukung sistem distribusi air belum terlihat beroperasi secara optimal. Warga mengaku belum merasakan manfaat nyata dari proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp100 juta tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah pekerjaan memang belum selesai? Apakah terdapat kendala teknis yang menghambat penyelesaian? Ataukah proyek telah dinyatakan selesai secara administratif meski belum berfungsi maksimal di lapangan?

Minimnya informasi dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, prinsip transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik.

Warga menilai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung perlu segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Evaluasi tidak hanya menyangkut progres fisik pekerjaan, tetapi juga kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan jadwal yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai proyek selesai di atas kertas, tetapi masyarakat belum bisa menikmati manfaatnya. Yang dibutuhkan warga bukan laporan administrasi, melainkan air bersih yang benar-benar mengalir,” kata warga lainnya.

Selain meminta klarifikasi dari pihak pelaksana, masyarakat juga mendesak adanya keterbukaan mengenai status pekerjaan, hasil pengawasan lapangan, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari CV Rejeki Berkah Abadi maupun pihak Disperkimtan Kabupaten Bandung terkait alasan belum optimalnya fungsi proyek tersebut meski masa pelaksanaan telah berakhir.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi negatif terhadap pengelolaan anggaran publik. Sebab setiap rupiah yang berasal dari APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga manfaat yang diterima masyarakat.[R]

Comment