Dugaan Penyelewengan Dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan TPP/TAPM Propinsi Jawa Barat, KOPPIDES Diduga Lalai

Ekonomi, Hukum976 views

REPUBLIKAN – Kasus dugaan penyelewengan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan milik ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) / Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten Bandung dan se-Jawa Barat kini mulai mencuat ke publik. Berdasarkan informasi yang kami dapat, diketahui bahwa terdapat tunggakan pembayaran iuran selama tiga bulan yang belum dibayarkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan, meskipun para TPP telah dipotong secara autodebit hingga bulan Mei 2025.

Program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti TPP meliputi tiga skema, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sejak lebih dari tiga tahun terakhir, pembayaran premi program ini dilakukan melalui sistem autodebit yang terhubung langsung ke rekening Koperasi Pendamping Desa (KOPPIDES) Jawa Barat.

Namun, hasil dari Rakor yang dilakukan oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) bersama jajaran Koordinator Provinsi (Korprov) Jawa Barat mengungkapkan bahwa iuran yang seharusnya telah disetorkan ke BPJS hingga Mei 2025 baru dibayarkan sampai Februari 2025. Selisih pembayaran selama tiga bulan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat autodebit telah dilakukan secara rutin.

Dana Iuran Diduga Tak Tersalurkan, Saldo KOPPIDES Membeku

Kepastian bahwa iuran hanya sampai Februari 2025 didapat dari konfirmasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam pertemuan Rakor daring TPP bersama BPJS. Kondisi ini diperkuat dalam Rakor yang digelar kembali pada Kamis, 3 Juli 2025, bersama seluruh Korkab se-Jawa Barat. Fakta mengejutkan lainnya muncul dalam forum tersebut: saldo rekening KOPPIDES hanya tersisa Rp 111.559.900, dan itupun sudah termasuk simpanan anggota koperasi.

Lebih ironis lagi, rekening KOPPIDES tersebut saat ini telah dibekukan oleh pihak Bank BNI, memperkuat dugaan bahwa ada indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan dana iuran serta simpanan anggota koperasi.

Pihak TAPM Kabupaten se Jawa Barat telah mendesak agar Koorprov segera menyampaikan kondisi sebenarnya kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pusat, guna memperoleh arahan dan solusi atas persoalan serius ini.

TPP Berpotensi Dirugikan, Desakan Usut Tuntas Menguat

Dengan adanya tunggakan pembayaran dan saldo yang tidak mencerminkan jumlah iuran yang dipotong, ratusan TPP terancam kehilangan hak jaminan sosial mereka, padahal premi telah dipotong dari penghasilan masing-masing. Hal ini dinilai sangat merugikan para pendamping desa yang selama ini menjadi ujung tombak dalam pembangunan di desa.

“Kami merasa sangat dirugikan, padahal kami sudah dipotong sampai bulan Mei. Kalaupun ada gagal autodebet, itu hanya segelintir orang. Uang itu ke mana?” ujar salah satu TPP yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, sejak berita ini diturunkan Hilman Susila selaku Korprop TPP/TAPM Jawa Barat sekaligus Plt Ketua KOPPIDES Jabar yang dihubungi melalui WhatSapp oleh tim REPUBLIKAN.CO belum memberikan pernyataan/merespon pertanyaan kami.

Desakan agar oknum pelaku penyelewengan ini diusut tuntas dan diproses secara hukum pun mulai menguat. Para TPP berharap masalah ini segera ditangani serius oleh instansi terkait agar tidak mencoreng kepercayaan terhadap kelembagaan koperasi maupun program perlindungan tenaga kerja.[R]

Comment