Raden Tedi Soroti Perda Perlindungan Anak: Masyarakat Diminta Jadi Pelopor dan Pelapor

Politik352 views

REPUBLIKAN  – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Raden Tedi, ST., M.M., terus gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, sebagai bentuk komitmen melindungi hak-hak anak di Jabar. Penyebarluasan perda ini menjadi bagian dari upaya nyata legislator dari Dapil XI (Subang, Sumedang, Majalengka) dalam menjangkau masyarakat secara langsung.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya pemerintah,” tegas Raden, Senin (4/8/2025). Ia mengajak masyarakat agar berani bertindak sebagai Pelopor dan Pelapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelanggaran hak terhadap anak.

Menurut politisi senior Fraksi PAN itu, Perda tersebut disusun sebagai respons atas masih maraknya fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap anak, termasuk anak telantar dan korban kekerasan dalam rumah tangga maupun lingkungan sosial.

“Melalui Perda ini, pemerintah daerah menyediakan sistem perlindungan yang terintegrasi. Tapi akan lebih efektif jika masyarakat juga aktif terlibat dalam pengawasan dan pelaporan,” ujarnya.

Sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Kang Tedi menyoroti pentingnya sinergi seluruh elemen pemerintah, keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk menjamin anak-anak bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung.

Perda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga tentang hak-hak dasar anak, serta mendorong kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan Jabar sebagai provinsi yang ramah anak.[Joks/red]

Comment