Kawargian Abah Alam: Penjaga Warisan Sunda di Era Globalisasi

Ragam528 views

REPUBLIKAN – Hari ini, tanggal 9 Agustus 2025, menjadi momen istimewa bagi seluruh masyarakat adat di dunia, termasuk Masyarakat Sunda di Lingkungan Hukum Adat Provinsi Jawa Barat. Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 49/214, menjadi pengingat akan pentingnya pengakuan, perlindungan, dan promosi hak-hak masyarakat adat yang telah lama menjadi penjaga warisan budaya dan ekosistem dunia.

Peringatan ini terasa semakin relevan bagi Masyarakat Sunda, yang eksistensinya semakin menguat di tengah tantangan zaman. Berdasarkan Deklarasi Hak-hak Masyarakat Adat PBB tahun 2007, masyarakat adat memiliki hak untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya, serta tradisi mereka, yang sejalan dengan semangat yang diusung oleh berbagai komunitas adat di Jawa Barat.

Landasan Hukum dan Spiritualitas: Memperkuat Jati Diri Sunda

Masyarakat Sunda di Provinsi Jawa Barat, yang secara historis terbagi dalam dua lingkungan hukum adat utama Sunda dan Priangan memiliki landasan kuat yang telah diakui dalam berbagai konteks, baik secara sosial maupun hukum. Istilah “Masyarakat Sunda” bahkan secara tegas disebutkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Subang tahun 2011, yang menyatakan bahwa Kujang, benda sakral kebanggaan Sunda, bukanlah senjata, melainkan identitas budaya yang disakralkan.

Hal ini memberikan pijakan bagi Masyarakat Sunda untuk terus meneguhkan jati dirinya. Sebagaimana definisi masyarakat adat yang merujuk pada “komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun”, Masyarakat Sunda secara konsisten menjaga nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para karuhun (leluhur).

Kawargian Abah Alam: Garda Terdepan Pelestarian Budaya

Dalam konteks ini, peran Kawargian Abah Alam, sebuah komunitas yang dipimpin oleh Abah Alam (Adhtitya Alam Shah), menjadi sangat vital. Sebagai “Pemangku Masyarakat Lingkungan Hukum Adat Sunda dan Priangan”, Kawargian Abah Alam secara terus menerus berjuang melestarikan nilai-nilai adat budaya Sunda.

Mereka meyakini bahwa Kujang bukan sekadar benda, melainkan simbol yang merepresentasikan Budaya Sunda dan identitas Bangsa Sunda. Upaya mereka tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi juga diwujudkan dalam berbagai kegiatan nyata, seperti peringatan Hari Kujang Bukan Senjata setiap tanggal 28 November, pemberian anugerah Kujang, hingga pendirian tugu Kujang. Semua ini bertujuan untuk menegaskan bahwa Kujang adalah bagian tak terpisahkan dari identitas kultural dan spiritual Masyarakat Sunda.

Menjunjung Tinggi Nilai Adat di Era Globalisasi

Kawargian Abah Alam juga menyadari bahwa tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menjaga nilai-nilai adat agar tidak tergerus oleh derasnya arus globalisasi. Mereka percaya, Adat Budaya Sunda harus ditempatkan pada tatanan yang ideal dan tinggi, yang mampu membangun ketahanan adat bangsa.

“Sejarah dan ilmu antropologi memperlihatkan bahwa tidak ada satu kebudayaan pun di dunia ini yang bisa berkembang subur dengan isolasionisme,” ujar Abah Alam. “Oleh karena itu, Masyarakat Sunda harus bersifat terbuka dan berani berjuang agar hukum adat dapat berperan serta dalam berbangsa, bernegara, dan bertatanegara di NKRI.”

Pernyataan ini sejalan dengan tujuan Deklarasi PBB yang mendorong kerja sama antara negara dan masyarakat adat dalam memecahkan masalah global, seperti pembangunan, demokrasi multikultural, dan desentralisasi. Masyarakat Sunda, melalui Kawargian Abah Alam, menunjukkan komitmennya untuk berpartisipasi aktif dalam dialog global sambil tetap berpegang teguh pada akar budaya mereka.

Menghidupkan Visi Masyarakat Adat Sendiri

Dalam peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional ini, Kawargian Abah Alam menegaskan kembali komitmennya untuk menguatkan diri dalam membela dan melestarikan nilai-nilai adat budaya Masyarakat Sunda. Mereka tidak hanya fokus pada internal komunitas, tetapi juga aktif terlibat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai adat budaya bangsa-bangsa di dunia.

Dengan menekankan hak-hak masyarakat adat untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya, dan tradisi, Kawargian Abah Alam berupaya mensinergikan Masyarakat Lingkungan Hukum Adat Sunda dan Priangan dalam semua aspek kehidupan. Visi mereka adalah untuk “tetap berbeda” dan “mengejar visi Masyarakat Lingkungan Hukum Adat sendiri dengan pengalaman promosi dan sosial,” serta mendorong kerja sama dengan masyarakat adat lain di seluruh Indonesia.

Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 2025 menjadi momentum bagi Masyarakat Sunda untuk menunjukkan bahwa identitas budaya mereka tidaklah statis, melainkan dinamis, adaptif, dan mampu berkembang di tengah perubahan zaman. Dengan semangat yang kuat dan komitmen yang teguh, Masyarakat Sunda di Lingkungan Hukum Adat Provinsi Jawa Barat terus melangkah maju, menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban dunia yang menghargai keberagaman dan warisan leluhur.[R]

Comment