REPUBLIKAN, Kota Cirebon — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon bersama Pemerintah Daerah menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna di ruang Griya Sawala, Senin (8/9/2025).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, SE, memimpin jalannya rapat sekaligus menandatangani dokumen persetujuan bersama dengan Wali Kota Cirebon, sesuai amanat Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 18 ayat 7.
“KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh wali kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujar Andrie.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja keras dalam pembahasan hingga tuntasnya perubahan dokumen anggaran tersebut.
“Semoga perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, SH, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS ini didasarkan pada berbagai dinamika dan perkembangan terkini yang terjadi di Kota Cirebon.
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan tetap relevan dan efektif menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Fitrah.
Dengan telah disetujuinya perubahan KUA-PPAS ini, Pemkot Cirebon dapat melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025.[R]
Comment