REPUBLIKAN, Kota Cirebon – Kontroversi penambahan nama BT Batik Trusmi pada Stasiun Cirebon memicu reaksi publik. Menanggapi dinamika tersebut, DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi terbaik, Kamis (2/10/2025), di Griya Sawala.
Pertemuan itu menghadirkan berbagai pihak, di antaranya perwakilan PT KAI DAOP 3 Cirebon, manajemen BT Batik Trusmi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, pegiat budaya, ahli sejarah, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan menggali informasi, memperjelas proses kerja sama, serta menampung aspirasi masyarakat.
“Secara umum, masyarakat tidak mempermasalahkan kerja sama PT KAI dengan pihak swasta. Namun, penolakan muncul ketika nama Stasiun Cirebon diubah menjadi ‘Cirebon BT Batik Trusmi’,” ujar Fitrah.
Ia menekankan bahwa nama “Kejaksan” seharusnya tetap melekat pada stasiun tersebut, mengacu pada regulasi yang ada. Di antaranya Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.58/PW.007/MKP/2010 serta SK Wali Kota Cirebon Nomor 19/2001, yang mengakui nilai historis kawasan Kejaksan.
DPRD pun merekomendasikan agar penamaan stasiun dikembalikan menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan, sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai sejarah dan kearifan lokal.
Meski demikian, Fitrah menegaskan bahwa kerja sama komersial seperti naming rights tetap diperbolehkan selama tidak menghilangkan nama asli dan historis dari stasiun tersebut.[R]
Comment