DPRD Jabar Hentikan Sosper, Fokus ke Pengawasan Pemda: Laporan Bisa Diakses Lewat Aplikasi!

REPUBLIKAN – Mulai 1 Oktober 2025, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang biasa dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat resmi dihentikan. Sebagai gantinya, kini para wakil rakyat di Gedung Dewan fokus pada kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda).

Perubahan ini ditegaskan oleh Sekretaris DPRD Jabar, Dr. H. Dodi Sukmayana, SE., MM, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (9/10/2025). Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan sekadar pergantian istilah, tetapi juga merupakan penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan provinsi.

“Mulai Oktober, tidak lagi sosialisasi Perda. Kegiatannya kini adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini bagian dari tiga fungsi utama DPRD: legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Dodi.

Dasar Hukum Kegiatan DPRD Jabar
Dodi menjelaskan bahwa baik kegiatan sosialisasi maupun pengawasan memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk Sosper, dasar hukumnya antara lain:

UU No. 12 Tahun 2011 (diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

UU No. 23 Tahun 2014 (diubah jadi UU No. 6 Tahun 2023) tentang Pemerintahan Daerah

Permendagri No. 80 Tahun 2015 (diubah jadi Permendagri No. 120 Tahun 2018) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Sedangkan untuk Pengawasan Pemda, dasar hukumnya lebih luas, yaitu:

UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Perbedaan Sosper dan Pengawasan Pemda, Dodi menekankan perbedaan mencolok antara Sosper dan Pengawasan Pemda. Dalam kegiatan Sosper, anggota dewan menyampaikan satu perda tertentu di daerah pemilihannya (dapil).

Namun, dalam kegiatan pengawasan, pendekatannya berbasis kelembagaan, bukan lagi perorangan atau wilayah.

“Pengawasan itu bukan lagi soal dapil. Anggota DPRD mewakili lembaga, bukan pribadi atau wilayah tertentu. Masyarakat juga tidak melihat dari dapil mana. Bagi mereka, yang datang adalah DPRD Jawa Barat,” katanya.

Fungsi pengawasan ini meliputi pelaksanaan perda, APBD, hingga evaluasi program strategis Pemprov Jabar.

Hasil Pengawasan Bisa Diakses Lewat Aplikasi Grey Aspirasi, dalam upaya mendorong transparansi, DPRD Jabar akan meluncurkan aplikasi Grey Aspirasi DPRD Jabar pada 17 Oktober 2025, bertepatan dengan Rapat Paripurna DPRD.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memantau hasil pengawasan anggota DPRD hanya lewat smartphone.

“Laporan pengawasan lapangan akan dimasukkan ke dalam aplikasi. Nanti diklasifikasikan sesuai bidang, misalnya urusan Kesra masuk ke Komisi V. Komisi akan keluarkan rekomendasi dan disampaikan ke eksekutif,” jelas Dodi.

Grey Aspirasi juga berfungsi sebagai platform penyaluran aspirasi warga serta pengelolaan risiko dalam kebijakan daerah.

Sekwan Ajak Media Sosialisasikan Aplikasi Grey Aspirasi, Di akhir keterangannya, Dodi mengajak insan media untuk membantu mengenalkan aplikasi Grey Aspirasi ke masyarakat luas.

“Kami harap rekan-rekan media bisa bantu sampaikan kepada publik bahwa kini ada cara lebih mudah untuk mengakses hasil kerja DPRD,” pungkasnya. [R]

Comment