DPRD Sukabumi Gelar Paripurna ke-39, Bahas RAPBD 2026 dan Raperda Toko Swalayan

Pemerintahan691 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama DPRD, Selasa (14/10/2025). Agenda utama rapat adalah persetujuan bersama atas Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta pengambilan keputusan terhadap Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Budi Azhar menyampaikan bahwa RAPBD 2026 yang telah disetujui akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Sementara itu, Raperda tentang toko swalayan diharapkan segera menjadi regulasi definitif yang dapat diterapkan.

“Raperda ini bertujuan menciptakan keadilan bagi pelaku UMKM dan pedagang tradisional. Kita ingin keberadaan toko swalayan tidak mengganggu pasar rakyat,” ujar Budi.

Ia menambahkan, pengaturan zonasi akan disosialisasikan secara menyeluruh agar investor merasa aman dan masyarakat tetap terlindungi. Meski belum ada batasan jumlah swalayan, kebijakan ini tetap mempertimbangkan kearifan lokal.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, turut menegaskan bahwa pengaturan zonasi, jarak, dan jam operasional toko modern akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, regulasi ini penting agar toko modern dan pasar rakyat bisa tumbuh bersama dan saling mendukung.

“Raperda ini bukan hanya soal pengaturan, tapi juga upaya memajukan UMKM, pasar tradisional, dan toko modern secara bersamaan,” kata Asep.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan pakta integritas dan berita acara persetujuan bersama, serta penyampaian keputusan DPRD terkait dua Raperda tersebut.

Comment