Diskon dan Bebas Denda PBB-P2 di Sukabumi Diperpanjang Hingga 30 November 2025

Pemerintahan241 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Kabar baik bagi warga Sukabumi yang belum bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memperpanjang program “Tebus Murah” hingga 30 November 2025.

Program ini awalnya dijadwalkan berakhir pada 30 September, namun kini diperpanjang dua bulan ke depan. Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menyampaikan langsung saat ditemui usai menyerahkan bantuan kepada korban bencana di Kecamatan Visolok, Palabuhanratu, Sabtu (01/11/2025).

“Program ini berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB-P2 tahun 2025,” kata Herdy.

Program Tebus Murah memberikan pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda administratif, tergantung tahun tunggakan. Berikut rinciannya:

  • Tunggakan tahun 1994–2012: Bebas 100%, alias gratis
  • Tunggakan tahun 2013–2019: Diskon 50%
  • Tunggakan tahun 2020–2021: Diskon 40%
  • Tunggakan tahun 2022: Diskon 30%
  • Tunggakan tahun 2023: Diskon 20%
  • Tunggakan tahun 2024: Diskon 10%

Bima, salah satu pejabat Bapenda, menambahkan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Untuk pembayaran, warga bisa mengakses layanan lewat WhatsApp di nomor 0857-9888-8110 atau mengunduh aplikasi Smart Bapenda di Play Store.

Pemkab berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum batas waktu berakhir. (Bud).

Comment