Warga Cisarua Kadudampit Protes Pemasangan WiFi Tanpa Izin

Lingkungan71 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Sejumlah warga Kampung Cisarua RT 13/03, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan pemasangan tiang WiFi yang dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan maupun warga sekitar.

Salah satu warga, Milah, mengaku terkejut saat mendapati tiang WiFi berdiri tepat di depan rumahnya. Ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan atau permintaan izin sebelumnya.

“Harusnya kalau mau pasang tiang, ya izin dulu ke pemilik lahan atau ke pemerintah setempat,” ujar Milah, Minggu (30/11/2025).

Milah menambahkan, saat dirinya menanyakan hal ini ke pihak penyedia layanan WiFi, mereka mengaku sudah mendapat izin dari kepala desa dan pengurus RT/RW. Namun, setelah dikonfirmasi, pihak RT dan RW justru menyebut bahwa izin diberikan oleh kepala desa. Sementara itu, warga sendiri merasa tidak pernah menandatangani surat persetujuan.

Ketua Jurnalis Bela Negara (JBN), Budi Arya, menilai kejadian ini sangat disayangkan. Menurutnya, pemasangan tiang WiFi di atas tanah milik warga harus melalui prosedur yang jelas dan sesuai aturan.

“Harus ada izin dari pemilik tanah, RT/RW, dan pemerintah desa atau kecamatan. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” jelas Budi.

Ia menambahkan, penyedia layanan internet wajib melakukan musyawarah dengan warga sebelum memasang tiang. Jika terjadi kerugian, warga berhak mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

Budi juga mengingatkan bahwa warga berhak menolak jika ada pemasangan tanpa izin. Bahkan, warga bisa melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang seperti kelurahan, kecamatan, atau Dinas Komunikasi dan Informatika.

Langkah yang Bisa Dilakukan Warga:

  • Jangan langsung mengizinkan pemasangan tiang tanpa surat persetujuan resmi.
  • Tanyakan izin resmi dari penyedia layanan sebelum pemasangan dilakukan.
  • Diskusikan dengan RT/RW dan pihak terkait jika ada masalah.
  • Laporkan ke pihak berwenang jika pemasangan tetap dilakukan tanpa izin.  (R).

Comment