Ketika Negara Terjebak Rent-Seeking: Eksploitasi Alam dan Erosi Kepentingan Publik

Opini81 views

Oleh : Asep Supri
(Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Islam UIN Bandung – (Salah satu Pendiri HMR Indonesia)

REPUBLIKAN – Eksploitasi sumber daya alam di Indonesia semakin menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Pembukaan hutan, perluasan tambang, dan konversi ruang hidup berlangsung masif atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, alih-alih menghadirkan kesejahteraan kolektif, pola ini justru menyisakan kerusakan ekologis dan ketimpangan sosial yang kian tajam. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara masih menjalankan fungsi publiknya sebagai pengelola kepentingan bersama, atau telah bergeser menjadi bagian dari mekanisme perburuan rente?

Dalam perspektif ekonomi politik, situasi ini kerap dijelaskan melalui konsep rent-seeking state. Negara tidak lagi berdiri sebagai pengatur yang menjaga jarak dari kepentingan modal, melainkan menjadi ruang tempat kepentingan ekonomi dan kekuasaan saling bernegosiasi. Kebijakan perizinan, tata ruang, hingga regulasi lingkungan tidak jarang berfungsi sebagai instrumen distribusi keuntungan bagi kelompok tertentu. Keuntungan diperoleh bukan melalui peningkatan produktivitas atau inovasi, melainkan melalui akses istimewa terhadap pusat pengambilan keputusan.

Eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung secara agresif hampir selalu melibatkan perlindungan institusional. Ketika negara gagal membatasi, atau justru memfasilitasi praktik tersebut, kerusakan lingkungan diperlakukan sebagai konsekuensi yang dapat ditoleransi. Beban sosial dan ekologis dialihkan kepada masyarakat, sementara akumulasi keuntungan terkonsentrasi pada elite ekonomi dan politik. Dalam kondisi ini, negara perlahan kehilangan karakter dasarnya sebagai penjaga kepentingan publik.

Kritik yang lebih mendalam terhadap situasi ini dapat ditemukan dalam pemikiran Murray Bookchin. Dalam The Ecology of Freedom, Bookchin menegaskan bahwa krisis lingkungan tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial yang hierarkis. Dominasi manusia atas alam, menurutnya, berakar pada dominasi manusia atas manusia. Ketika relasi sosial dibangun di atas ketimpangan kekuasaan, eksploitasi ekologis menjadi sesuatu yang dianggap wajar dan sah. Negara modern, dengan kekuasaan yang terpusat dan relasi erat dengan korporasi, kerap menjadi institusi yang melegitimasi dominasi tersebut.

Negara yang terjebak dalam praktik rent-seeking mencerminkan apa yang oleh Bookchin disebut sebagai patologi ekologi sosial. Jarak antara pengambil keputusan dan dampak ekologis kebijakan semakin melebar. Kerusakan lingkungan direduksi menjadi persoalan teknis atau eksternalitas ekonomi, bukan sebagai krisis etika dan tanggung jawab sosial. Dalam kerangka ini, eksploitasi sumber daya alam yang membabi buta bukanlah penyimpangan sistem, melainkan konsekuensi logis dari struktur kekuasaan yang timpang.

Masalahnya bukan semata lemahnya regulasi, melainkan bagaimana regulasi itu diproduksi dan ditegakkan. Aturan yang tampak progresif sering kehilangan makna ketika berhadapan dengan kepentingan pemilik modal. Penegakan hukum menjadi selektif, sementara pelanggaran lingkungan diperlakukan sebagai bagian dari kalkulasi bisnis. Negara, dalam posisi demikian, bertransformasi dari pengawas menjadi perantara rente.

Pemikiran Ibnu Khaldun memberikan sudut pandang klasik yang tetap relevan. Melalui konsep ashabiyah, ia menegaskan bahwa kekuasaan yang berkelanjutan bertumpu pada solidaritas sosial dan tanggung jawab moral penguasa. Ketika ikatan solidaritas ini melemah, negara cenderung dikuasai oleh kepentingan kelompok terbatas. Dalam konteks kekinian, erosi ashabiyah berjalan seiring dengan menguatnya praktik rent-seeking: loyalitas elite bergeser dari kepentingan publik menuju jejaring kekuasaan dan modal.

Dalam perspektif ekonomi Islam, praktik rent-seeking dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar amanah dan kekhalifahan. Manusia diposisikan sebagai khalifah fil ardh, pengelola bumi yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan dan keberlanjutan, bukan pemilik absolut yang bebas mengeksploitasi. Al-Qur’an secara tegas melarang ifsad—perusakan di muka bumi—baik yang berdampak ekologis maupun sosial. Ketika negara justru memfasilitasi akumulasi rente melalui eksploitasi alam, fungsi kekhalifahan berubah menjadi dominasi, dan amanah publik direduksi menjadi kepentingan segelintir elite.

Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, dengan demikian, bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi cerminan krisis etika politik. Negara yang gagal menahan godaan rente sedang mengikis legitimasi moralnya sendiri. Pertumbuhan ekonomi mungkin tercapai dalam jangka pendek, tetapi dengan mengorbankan keberlanjutan sosial dan ekologis yang menopang kehidupan jangka panjang.

Agenda transisi hijau dan ekonomi berkelanjutan yang kini banyak dikampanyekan tidak akan efektif tanpa perubahan mendasar dalam watak negara. Transisi hijau tidak cukup dimaknai sebagai peralihan teknologi atau sumber energi. Tanpa pembenahan struktur kekuasaan yang hierarkis dan rentan rente, kebijakan hijau berisiko menjadi simbolik: ramah lingkungan dalam wacana, tetapi eksploitatif dalam praktik.

Indonesia berada di persimpangan penting. Melanjutkan model pembangunan berbasis rente mungkin menawarkan stabilitas semu, tetapi mengorbankan keadilan antargenerasi. Sebaliknya, membangun negara yang berpijak pada kepentingan publik menuntut keberanian membatasi dominasi elite, memperkuat etika kekuasaan, dan memulihkan solidaritas sosial.

Dalam bahasa Ibnu Khaldun, keberlangsungan negara ditentukan oleh kemampuannya menjaga ashabiyah. Dalam kerangka Bookchin, ia bergantung pada kesediaan merombak struktur dominasi yang merusak relasi manusia dengan alam. Tanpa perubahan mendasar tersebut, eksploitasi sumber daya alam akan terus berlangsung, dan negara akan semakin jauh dari perannya sebagai pengelola amanah bersama.[R]

Comment