Piter Herman Labetubun: Pembongkaran Bangunan Rumah di Desa Giri Jaya Cidahu Sudah Putusan Pengadilan

Ragam1,109 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melaksanakan eksekusi lahan seluas sekitar 8 hektare di Desa Giri Jaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/1/2026). Eksekusi dilakukan setelah seluruh proses hukum, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga kasasi, berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Reja Indra Cahya dan Rekan, Piter Herman Labetubun, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan. “Semua jalur hukum sudah ditempuh, termasuk upaya hukum pihak ketiga. Putusan sudah final, sehingga eksekusi harus dilakukan,” ujarnya.

Eksekusi dilakukan terhadap lahan yang di dalamnya terdapat tanah kosong dan 11 bangunan. Proses pengosongan dilakukan dengan pengamanan aparat TNI, Polri, dan Satpol PP setelah pihak termohon tidak juga meninggalkan lokasi meski sudah mendapat peringatan resmi (aanmaning) dari pengadilan.

Selain itu Piter menegaskan, isu yang beredar soal penggusuran makam Eyang Santri adalah tidak benar. “Makam Eyang Santri bukan objek eksekusi. Kami menghormati keberadaan makam tersebut,” katanya. Ia menambahkan, dua mushola yang berbatasan dengan makam sempat masuk dalam objek eksekusi, namun setelah diskusi dengan pengadilan, bangunan itu tidak dieksekusi atas kebijakan kliennya.

Piter Herman Labetubun, S.H M.H

Menurut Piter, setelah pengosongan, lahan dikembalikan kepada klien sebagai pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan. “Kami sebagai kuasa hukum hanya mengurus aspek hukum. Pengelolaan tanah sepenuhnya menjadi kewenangan klien kami,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat tidak terprovokasi isu-isu yang menyebut eksekusi menyasar makam. “Mari sama-sama menghormati proses hukum ini, karena yang dijalankan adalah keputusan pengadilan,” tutupnya. (R)

Comment