Deklarasi MAPAS di Punclut, Desak Negara Wujudkan Reforma Agraria Sejati

Lingkungan, Ragam203 views

REPUBLIKAN, Bandung Barat – Sekelompok masyarakat di kawasan Punclut yang selama bertahun-tahun menggarap tanah eks-Erfpacht Verponding 12 mendeklarasikan berdirinya Masyarakat Pagerwangi Bersatu (MAPAS), Minggu (22/2/2026). Organisasi tani lokal ini menegaskan komitmennya memperjuangkan kepastian hak atas tanah sekaligus mendorong terwujudnya reforma agraria sejati.

Deklarasi MAPAS digelar di wilayah Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Organisasi ini lahir sebagai respons atas persoalan struktural kepemilikan lahan yang dinilai belum berpihak kepada petani penggarap di kawasan tersebut.

Ketua MAPAS, Hery Garnady, menegaskan bahwa pendirian organisasi ini difokuskan pada perjuangan petani lokal di Punclut.

“MAPAS didirikan untuk memperjuangkan kepastian hak atas tanah melalui reforma agraria dan mewujudkan kemandirian ekonomi, salah satunya melalui pembentukan koperasi agraria dan aksi penghijauan,” ujar Hery.

Sebagai gerakan tani lokal, MAPAS berafiliasi dengan Serikat Petani Pasundan (SPP). Selain itu, MAPAS juga berkolaborasi dengan Perkumpulan Aktivis 98 serta sejumlah komunitas lainnya guna memperkuat ekonomi kolektif warga dan mendorong penataan lahan yang berkeadilan.

Perjuangan Hak Tanah, warga Punclut yang tergabung dalam MAPAS aktif memperjuangkan legalitas atas lahan yang selama ini mereka garap. Mereka menilai negara tidak boleh abai terhadap persoalan ketimpangan penguasaan tanah yang terjadi di kawasan tersebut.

MAPAS menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi utama bagi kesejahteraan petani sekaligus perlindungan terhadap ancaman klaim sepihak dari pihak-pihak yang memiliki akses terhadap modal dan kekuasaan.

Koperasi Agraria dan Penguatan Ekonomi, sebagai langkah strategis, warga bersama Perkumpulan Aktivis 98 membentuk koperasi agraria. Koperasi ini diharapkan menjadi instrumen pengelolaan lahan sekaligus penguatan ekonomi kolektif masyarakat.

Menurut MAPAS, reforma agraria tidak cukup berhenti pada pembagian tanah (land reform), tetapi harus disertai dengan pendampingan ekonomi (access reform), termasuk akses permodalan, pemasaran, dan pengembangan usaha berbasis pertanian.

Aksi Penghijauan dan Pemulihan Ekosistem, Selain memperjuangkan hak atas tanah, MAPAS juga mendorong aksi penghijauan di kawasan kritis Punclut. Penanaman pohon dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab ekologis sekaligus upaya memulihkan keseimbangan lingkungan.

Gerakan ini menegaskan bahwa reforma agraria harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.

Momentum 27 Tahun Reformasi
Pembentukan MAPAS juga dimaknai sebagai refleksi 27 tahun Reformasi. Organisasi ini mendesak pemerintah untuk benar-benar mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, bukan sekadar wacana.

MAPAS menegaskan, perjuangan mereka bukan hanya soal redistribusi lahan, tetapi juga menghapus ketimpangan struktural penguasaan tanah yang selama ini dinilai merugikan masyarakat kecil di kawasan Punclut, Pagerwangi, Kabupaten Bandung Barat. [red]

Comment