Petani dan Organisasi Agraria se- Jabar Kritik Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi soal Tanah Negara

Ragam165 views

REPUBLIKAN, Kota Bandung – Gabungan Gerakan Reforma Agraria dan Lingkungan Hidup se-Jawa Barat yang terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain Korwil KPA Jabar, Serikat Petani Pasundan (SPP), WALHI Jawa Barat, dan LBH Bandung, menyampaikan pernyataan sikap politik kepada pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat. Mereka menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah keluar dari prinsip tata kelola pemerintahan yang sesuai konstitusi dan berpotensi merugikan rakyat, khususnya petani.

Pernyataan itu dibacakan dalam aksi petani yang digelar di Bandung. Para perwakilan organisasi menilai pemerintah provinsi perlu mengembalikan kewenangannya “kepada tujuan kemerdekaan dan cita-cita pemerintahan yang berkedaulatan rakyat”.

Soroti Kesalahan Pemahaman Kebijakan Pertanahan, dalam pernyataannya, kelompok tersebut menilai Gubernur Jawa Barat keliru memahami status tanah negara dan tata guna lahannya. Mereka menilai Surat Edaran Gubernur yang melarang alih fungsi lahan produktif dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat.

Menurut mereka, kewenangan menentukan alih fungsi dan penguasaan tanah negara berada pada pemerintah pusat sesuai PP No. 20/2021. Adapun pemerintah daerah hanya berwenang menetapkan rencana tata ruang melalui Perda.

“Surat edaran tersebut diperlakukan seolah peraturan yang wajib diikuti, padahal tidak memiliki landasan hukum,” kata salah satu perwakilan.

Kritik terhadap Klaim Perhutani atas 600 Ribu Hektare Lahan, mereka juga menyoroti klaim Perhutani atas sekitar 600.000 hektare tanah negara di Jawa Barat. Menurut kelompok ini, Perhutani tidak memiliki konsesi formal atas sebagian lahan tersebut, namun tetap melakukan penanaman dan transaksi tukar guling.

“Pemerintah daerah tidak pernah mempertanyakan dasar penguasaan lahan oleh Perhutani, padahal banyak di antaranya berstatus tanah negara yang seharusnya dapat menjadi objek reforma agraria,” ujar mereka.

Evaluasi HGU Perkebunan, kelompok ini juga mengkritik instruksi gubernur kepada perusahaan perkebunan, baik swasta maupun BUMN, untuk menanami lahan dengan komoditas kebun. Mereka menilai sebagian besar hak guna usaha (HGU) sudah habis masa berlakunya dan terlantar, sehingga seharusnya kembali menjadi tanah negara yang dapat didistribusikan kepada rakyat.

DPR dan Pemerintah Pusat Sepakati Pembentukan Pansus

Gabungan organisasi agraria juga melaporkan bahwa pada 4 September 2025, DPR RI bersama enam kementerian menyepakati dua agenda penting:

1. Pembentukan Pansus Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria.
2. Pembentukan kelembagaan khusus pelaksana reforma agraria yang melibatkan legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil.

Kesepakatan ini dinilai sebagai komitmen pemerintah pusat melanjutkan agenda reforma agraria yang sejalan dengan kepemimpinan Presiden Prabowo.

Tidak Masuk dalam Program Jabar

Namun, menurut mereka, program reforma agraria tidak masuk dalam rencana strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi.

“Tidak ada prioritas reforma agraria maupun penyelesaian konflik agraria dalam dokumen perencanaan pembangunan Jawa Barat,” ujar salah satu tokoh.

Desakan kepada DPRD Jabar, menutup pernyataan, kelompok masyarakat sipil ini mendesak DPRD Jawa Barat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan gubernur, serta memastikan tata kelola tanah dan lingkungan berjalan sesuai ketentuan konstitusi.

Mereka juga meminta klarifikasi atas narasi bahwa tanaman teh merupakan satu-satunya penjaga lingkungan di Pangalengan, karena menurut mereka terdapat banyak jenis tanaman lain yang lebih bermanfaat secara ekologis dan ekonomis.[R]

Comment